Lihat ke Halaman Asli

dkwayangan

Tim II KKN Universitas Diponegoro

Pencegahan Konsumsi Minuman Keras pada Remaja di Desa Kwayangan Ditinjau dari Prespektif Hukum Pidana

Diperbarui: 20 Agustus 2019   08:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kwayangan , Kedungwuni , Jumat 25 Juli 2019 -- Emia Alemina , Mahasiswa KKN Tim II dari Prodi Ilmu Hukum di Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan mengadakan Pencegahan tentang Mengkonsumsi minuman keras pada IPNU/IPPNU Desa Kwayangan ditinjau dari perspektif hukum pidana pada organisasi IPNU dan IPPNU beserta juga Karangtaruna di Balai Desa , Desa Kwayangan, Minggu (11 Agustus 2019).

Pelaksanaan Pencegahan tentang Mengkonsumsi minuman keras pada IPNU/IPPNU Desa Kwayangan ditinjau dari perspektif hukum pidana dilatarbelakangi oleh karena kurang adanya kesadaran anak -- anak muda mengenai bahaya dan sanksi bagi anak -- anak muda yang mengkonsumsi minuman keras .

Pelaksanaan Edukasi ini diikuti oleh 27 Orang yang dihadiri oleh para anggota , pengurus Organisasi IPNU/IPPNU dan juga Karangtaruna . Pelaksanaan Pencegahan tentang Mengkonsumsi minuman keras pada IPNU/IPPNUDesa Kwayangan ditinjau dari perspektif hukum pidana tersebut bertujuan untuk mengajarkan bahaya dan dampak dari minuman keras tersebut. 

Kemudian jika ditinjau dari hukum yang mengatur apa sanksi yang akan dijatuhi pada orang yang mengkonsumsi minuman keras serta yang menjual minuman keras. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para anggota organisasi IPNU/IPPNU beserta Karangtaruna mengenai dampak yang ditimbulkan jika mereka mengkonsumsi minuman keras sehingga anggota Organisasi IPNU/IPPNU beserta Karangtaruna akan menjadi Generasi yang Hebat dan Cerdas di Masa Depan dan bebas dari Kenakalan Remaja .




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline