Lihat ke Halaman Asli

Djulianto Susantio

TERVERIFIKASI

Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Kementerian Kebudayaan Harus Memperhatikan Museum, Komunitas, dan Publikasi

Diperbarui: 24 Oktober 2024   15:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana serah terima jabatan di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Senin (21/10/2024). (KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA)

Setelah berjuang selama bertahun-tahun, akhirnya pada Kabinet Merah Putih ini muncul Kementerian Kebudayaan. Sebelumnya kebudayaan seperti terombang ambing antara dua kementerian. Yang cukup lama, kebudayaan bergabung dengan pendidikan, dengan nomenklatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud lalu Kemendikbud). 

Pendidikan dinomorsatukan padahal pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan. Malah kemudian digabungkan lagi dalam nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kebudayaan pernah digabungkan dengan pariwisata dalam nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan. Demikian pula dengan Dinas Kebudayaan provinsi/kota/kabupaten, selalu digabung dengan pariwisata atau pendidikan. Baru 2-3 tahun lalu beberapa provinsi memiliki Dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri. Ini setelah pada 2017 keluar Undang-undang tentang Pemajuan Kebudayaan.

Arca, uang kertas, dan uang logam, benda budaya Indonesia yang dikenal dunia. (Dokumentasi Pribadi)

Dalam UU itu disebutkan bahwa kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Disebutkan pula Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.

Selanjutnya dikatakan, Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. 

Objek Pemajuan Kebudayaan sendiri meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Pasal 6 menyebutkan Pemajuan Kebudayaan dikoordinasikan oleh Menteri. Dalam hal ini tentu Kementerian Kebudayaan.

Temuan emas dari situs Wonoboyo dipamerkan di Museum Nasional pada 1990. (Dokumentasi Pribadi)

Kebudayaan

Budaya atau kebudayaan sering disebut untuk menunjukkan kemajuan suatu bangsa. Kebudayaan sering disamakan dengan peradaban. Kebudayaan Mesir, Tiongkok, India, Mesopotamia, dan Aztec sudah dikenal dunia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline