Lihat ke Halaman Asli

Djulianto Susantio

TERVERIFIKASI

Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Nominal "Tidak Lazim" pada Uang Kertas Indonesia

Diperbarui: 19 Maret 2023   08:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi jenis uang yang digunakan dalam jual beli, uang kertas Rupiah. (sumber: PEXELS/ROBERTS LENS via kompas.com)

Kalau kita perhatikan, rata-rata uang kertas Indonesia memiliki nilai nominal Rp 1, Rp 2,50, Rp 5, Rp 10, Rp 25, Rp 50, dan Rp 100. 

Nah, hingga 1952 nilai nominal tertinggi Rp 100. Pada 1952 pula dikeluarkan nominal yang lebih tinggi yakni Rp 500 dan Rp 1000. Uang emisi 1952 dikenal sebagai Seri Kebudayaan.

Nominal tidak lazim, yakni Rp 40, yakni Seri ORI IV 1948 (Sumber: Katalog Uang Kertas Indonesia 1782-1996)

Pada 1957 dikeluarkan Seri Hewan dengan berbagai nominal. Di sini kita mengenal nominal yang lebih tinggi yakni Rp 2500. Uang kertas itu bergambar komodo.

Nominal tidak lazim, yakni Rp 75, yakni Seri ORI IV 1948 (Sumber: Katalog Uang Kertas Indonesia 1782-1996)

Makin lama dikeluarkan nominal yang lebih tinggi yakni Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. 

Bahkan menyambut 75 tahun Proklamasi Kemerdekaan, pada 2020 dikeluarkan nominal Rp 75.000.

Nominal tidak lazim, yakni Rp 600, yakni Seri ORI IV 1948 yang tidak jadi terbit (Sumber: Katalog Uang Kertas Indonesia 1782-1996)

Unik

Sesungguhnya, nominal 'unik' pernah dikeluarkan ketika uang RI disebut ORI (Oeang Repoeblik Indonesia). ORI memiliki beberapa serial. ORI pertama dan kedua tidak memiliki keunikan. 

Namun, pada Seri ORI III (Djokjakarta, 26 Juli 1947) muncul nominal Rp 250. Uang itu ditandatangani oleh Mr. A.A. Maramis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline