Pada 22 November 2022 lalu seorang warga menemukan sebuah batu kuno di sekitar gerbang tol Pakis, Malang. Namun bukan sekadar batu kuno. Batu kuno itu memiliki tulisan yang sulit dimengerti masyarakat awam.
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) di Jawa Timur yang berkedudukan di Trowulan segera menindaklanjuti laporan warga.
Sejak 1 November 2022 BPCB berganti nama menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI. Jadi menangani juga benda budaya dalam bentuk takbenda. Maklum, BPK merupakan gabungan BPCB dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB).
Prasasti Ampeldento
Karena prasasti tersebut ditemukan di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Malang, maka dinamakan Prasasti Ampeldento.
Memang ada kaidah untuk menamakan sebuah prasasti. Selain berdasarkan tempat ditemukannya prasasti, dalam hal ini Desa Ampeldento, penamaan prasasti juga berdasarkan nama bangunan atau nama pejabat yang disebutkan dalam prasasti.
Sayang, temuan Prasasti Ampeldento, hanya berupa pecahan. Dalam hal ini bagian tengah prasasti. Bagian atas dan bagian prasasti belum ditemukan. Semoga segera ditemukan agar pembacaan semakin lengkap sehingga memperkaya penyusunan sejarah kuno Nusantara.
Potongan prasasti itu memuat tiga baris kalimat dalam aksara dan bahasa Jawa kuno. Berdasarkan pembacaan Ismail Lutfi, Prasasti Ampeldento memiliki angka tahun, yakni 1271 Saka.
Dulu penanggalan Saka dipakai di Nusantara. Untuk mendapatkan tahun Masehi, kita harus menambahkan 78 tahun. Jadi 1271 Saka identik dengan 1349 Masehi. Kalau melihat data sejarah, masa itu berkuasa Kerajaan Majapahit.