Lihat ke Halaman Asli

Djulianto Susantio

TERVERIFIKASI

Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Diduga "Mahkota Kuno" Itu Emas, Ternyata Tembaga Buatan Trowulan

Diperbarui: 3 Maret 2022   13:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkota bermotif naga yang ditemukan penambang pasir di Blitar (Sumber: iNews/Robby Ridwan)

Pertengahan April 2020 lalu warga Blitar dibuat geger oleh berita penemuan sebuah benda yang diduga mahkota Kerajaan Majapahit. Berita tersebut menjadi viral di media daring, termasuk di media sosial. Benda tersebut berwarna kekuningan, sehingga diduga emas. Disebutkan, seorang warga menemukan mahkota ketika akan mencari pasir di sungai dekat rumahnya.

Ternyata setelah dicek petugas berwenang, mahkota bermotif naga tersebut berbahan tembaga, dengan tinggi sekitar 30 sentimeter dan berat dua kilogram. Konon, sebelumnya penggali pasir tersebut bermimpi ada seorang wanita tua menitipkan barang berupa kemenyan. Keesokan paginya, ketika sedang menggali pasir di pinggir sungai, ada benda yang tersangkut cangkulnya.

Mengingat tidak jauh dari desa itu ada Candi Kalicilik, maka beredarlah tafsiran benda tersebut sebagai mahkota Majapahit. Namun, banyak orang ragu karena mahkota tersebut bukan emas. Seorang perajin di Trowulan berani memastikan bahwa barang itu adalah buatan tetangganya.

Penemuan tersebut ditangani Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur (BPCB Jatim).  Disimpulkan, mahkota itu bukan benda cagar budaya.

Ada hal yang janggal dari "temuan kuno" itu.  Dari lokasi temuan, mahkota ditemukan di bagian cekungan sungai yang airnya relatif tenang sehingga tidak hanyut ketika arus sungai deras.

Jika dilihat dari kondisi fisik mahkota yang utuh dan tidak korosi, diperkirakan mahkota itu sengaja dipendam separuh. Dengan demikian ada sedikit bagian yang muncul ke permukaan. Hal itu akan memudahkan orang melihat temuan.

Hal lain yang janggal, kalau logam terendam air dalam jangka waktu lama, maka tanah yang berada di bagian dalam mahkota akan mengeras dan sangat sulit dibersihkan. Selain itu ada cacat di fisik mahkota, korosi, atau tidak utuh.

Mengharapkan kompensasi, mungkin saja begitu. Dalam Undang-Undang Cagar Budaya memang dikatakan ada kompensasi untuk setiap penemu benda cagar budaya yang besarnya ditentukan instansi berwenang.

Nah, itulah pekerjaan arkeologi, seperti detektif. Menganalisis palsu dan aslinya barang yang diperoleh masyarakat. Soalnya, barang temuan itu tidak punya konteks sejarah. Lain halnya kalau arkeolog melakukan ekskavasi atau penggalian arkeologi. Semuanya serba terekam dan ada hubungannya antara temuan yang satu dengan temuan lain sehingga menghasilkan narasi ilmu pengetahuan.

Arkeolog sendiri boleh dibilang terdiri atas beberapa golongan, antara lain arkeolog lapangan, arkeolog kantoran, dan arkeolog rumahan. Masing-masing memiliki keterampilan berbeda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline