Kalau tidak ada Pak Mukhid, kemungkinan besar Situs Gemekan di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tidak akan populer. Beruntunglah ada sosok itu. Pak Mukhid adalah pemilik lahan Situs Gemekan. Situs itu berada di tengah areal persawahan. Dulu namanya Puthuk Kedawung. Berkat kebaikan dan kesadaran berbudaya beliau, maka tim Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur (BPCB Jatim) bisa melakukan ekskavasi di sana.
Selama seminggu penggalian atau ekskavasi, dari 7 Februari 2022 hingga 12 Februari 2022, para arkeolog dibantu komunitas dan masyarakat, berhasil menampakkan candi kecil berbahan batu bata. Di dalam candi ternyata terdapat prasasti yang isinya mampu menambah narasi untuk penulisan sejarah kuno Nusantara.
Prasasti itu berbahan batu. Terlihat bagian bawahnya patah. Beberapa patahan berhasil dikumpulkan. Menurut pembacaan sementara, prasasti itu berasal dari 930 Masehi pada masa pemerintahan Mpu Sindok.
Lihat [Tulisan pertama] dan [Tulisan kedua].
Keramat
Selama bertahun-tahun gundukan tanah di tengah sawah Pak Mukhid terlihat aman. Warga tidak berani mengusik gundukan itu karena dikenal angker dan keramat. Dulu pernah ada penggalian liar untuk mencari harta karun. Pelakunya adalah pendatang. Namun kemudian terjadi sesuatu pada orang tersebut. Karena itu masyarakat lokal tidak berani macam-macam terhadap situs purbakala.
Tanda-tanda pengrusakan akibat ulah orang tidak bertanggung jawab terlihat pada lokasi sekitar. Banyak plastik terdapat pada lapisan tanah, tanda telah teraduk. Bagian candi pun tidak lengkap. Mungkin sebagian bata sudah dibawa kabur si pencuri pada masa 1960-an hingga 1980-an. Dulu memang pengrusakan besar-besaran terjadi di Trowulan, yang diduga bekas ibu kota Kerajaan Majapahit.
Sebenarnya, menurut mbak Eva Nurma, pada 2016 situs ini pernah ditinjau BPCB Jatim. Pada 2017 masuk dalam zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan. Kebetulan pemerintah desa juga ada kehendak untuk melakukan ekskavasi, bahkan mereka sudah lama membuat rancangan peraturan desa terkait Cagar Budaya.
Dalam ekskavasi, BPCB Jatim mendapat bantuan dari warga sekitar. Misalnya ketika mengangkat prasasti batu dari dalam candi. Maklum prasasti batu itu sangat berat. Untuk sementara, prasasti itu diamankan di kantor BPCB Jatim. Rencananya prasasti akan dibaca oleh sejumlah ahli epigrafi (ahli membaca aksara kuno).