Lihat ke Halaman Asli

Djulianto Susantio

TERVERIFIKASI

Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Soal Uang Kertas Rp100, Masyarakat Awam Jangan Terbuai Harga Selangit di "Marketplace"

Diperbarui: 18 Januari 2021   15:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Uang kertas Rp100 koleksi pribadi dengan kondisi Unc (Dokpri)

Uang-uang yang sudah tidak beredar lagi selalu menjadi perhatian masyarakat awam. Kalau kita kunjungi marketplace, terlihat banyak sekali masyarakat yang ingin menjual koleksi uang. Bahkan masyarakat menyebutnya "uang kuno". Tentu supaya berkesan mahal.

Dari pengamatan, terlihat adanya dua kelompok masyarakat yang menawarkan koleksi di marketplace itu.

Pertama, pedagang numismatik dan numismatis. Mereka tahu harga pasaran karena punya buku katalogus. Harga koleksi yang mereka tawarkan boleh dibilang masuk akal. Kondisi koleksi pun termasuk jreng, dalam istilah numismatik disebut Unc (Uncirculated). Kondisi seperti inilah yang paling diminati kolektor. Apalagi kalau sudah disertifikasi oleh PMG, harganya akan berkali-kali lipat.

Kedua, masyarakat awam. Mereka menawarkan koleksi dengan harga tidak masuk akal. Kondisi koleksi pun tidak menjadi perhatian. Yang penting gambarnya sama. Coba saja searching di internet. Koleksi yang mereka tawarkan dalam kondisi kotor, lusuh, terlipat, dsb. Lihat ilustrasi pada gambar di bawah. Saya yakin, kondisi seperti itu tidak akan diminati kolektor.

Faktor ikut-ikutan rupanya menjadi penyebab mengapa masyarakat awam memposting koleksi tersebut di marketplace.  Laku yah disyukuri, gak laku yah gak apa-apa, mungkin begitu pikir mereka.

Uang kertas Rp100 dalam berbagai kondisi di bawah Unc (Dokpri)

Variasi

Kita ambil contoh uang kertas Rp100. Uang kertas ini diedarkan mulai 1992. Setiap tahun Bank Indonesia menerbitkan emisi ini. Terakhir Bank Indonesia menerbitkan emisi ini pada 2000. Seingat saya, pada 1998 Bank Indonesia tidak menerbitkan emisi ini. Maklum waktu itu pemerintah masih sibuk menghadapi krisis moneter (krismon).

Adanya emisi bisa dilihat pada bagian bawah uang kertas.  Tertulis IMP (Imprint) 1993, berarti  dicetak pada 1993. Inilah keistimewaan uang kertas Indonesia. Ada berbagai variasi di dalamnya. Selain variasi tahun cetak, ada variasi penanda tangan uang. Coba perhatikan pada uang kertas nominal berapa saja.

Uang kertas Rp100 ini ditarik dari peredaran pada 30 November 2006. Namun masih bisa ditukar di bank-bank pemerintah sampai 2016. Meskipun begitu, pedagang numismatik masih punya koleksi itu dalam jumlah banyak, seperti brut (isi 10 gepok/lak) dan gepokan. Satu gepok saja isi 100 lembar. Bayangkan, berapa banyak mereka punya. Maklum waktu itu satu gepok cuma bernilai Rp10.000.   

Saya amati satu gepok dijual bervariasi Rp150.000-Rp250.000. Untuk eceran Rp2.000-Rp5.000 selembar. Lihat tulisan sebelumnya [di sini].

Beberapa variasi tahun cetak, lihat tanda panah (Dokpri)

Hoaks
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline