Lihat ke Halaman Asli

Djulianto Susantio

TERVERIFIKASI

Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Ke Mana Raibnya Master Piringan Hitam Lagu Indonesia Raya 1927?

Diperbarui: 30 Oktober 2020   11:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yo Kim Tjan (1899-1968) dengan piringan hitam (Foto: makalah Pak Udaya Halim)

Kalau berbicara tentang lagu Indonesia Raya, pasti ingatan kita tertuju pada W.R. Supratman atau biola.

W.R. Supratman adalah pencipta lagu tersebut, sementara biola adalah alat musik yang dimainkan oleh W.R. Supratman ketika memperdengarkan lagu itu pada Kongres Pemuda 28 Oktober 1928.

Namun kita lupa siapa lagi orang yang berjasa di balik itu. Yo Kim Tjan atau Johan Kertajasa (1899-1968) diyakini menjadi orang yang berjasa untuk 'menyelamatkan' lagu Indonesia Raya yang kelak dipakai sebagai lagu kebangsaan saat Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.

Surat dari Djawatan Radio Republik Indonesia (Foto: makalah Pak Udaya Halim)

Yo Kim Tjan

Yo Kim Tjan adalah pemilik toko Populair di Pasar Baru. Beliau memiliki Orkes Populair yang salah satu pemainnya W.R. Supratman.

Pada 1927 Supratman meminta Yo Kim Tjan untuk merekam lagu Indonesia Raya. Sebelumnya upaya Supratman ditolak Tio Tek Hong dan Odeon. Perekaman dilakukan di rumah Yo Kim Tjan di Jalan Gunung Sahari Nomor 37, Jakarta Pusat.

Lagu tersebut direkam dalam dua versi. Versi pertama, Supratman bermain biola sambil menyanyikan lagu ciptaannya itu sesuai partitur yang dipublikasikan oleh majalah Sin Po edisi 10 November 1928.

Versi kedua berupa versi keroncong sesuai anjuran Supratman agar Yo Kim Tjan bisa langsung memperbanyak. Master lagu tersebut dipegang oleh Yo Kim Tjan.

Belanda menjadi kalang kabut setelah lagu tersebut diperdengarkan pada Kongres Pemuda II 28 Oktober 1928. Akibatnya Belanda menyita semua piringan hitam versi keroncong yang beredar, termasuk yang baru tiba di pelabuhan. Semua piringan hitam dimusnahkan, tapi masternya selamat.

Surat dari Djawatan Kebudajaan (Foto: makalah Pak Udaya Halim)

Ditolak

Sebenarnya Yo Kim Tjan pernah mengirim permohonan untuk memperbanyak piringan hitam lagu Indonesia Raya. Surat itu ditujukan kepada Djawatan Radio Republik Indonesia, Kementerian Penerangan. Namun melalui surat tertanggal 11 November 1953, upaya Yo Kim Tjan ditolak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline