HUT ke-75 RI pada 17 Agustus 2020 ditandai dengan peluncuran uang kertas baru yang disebut UPK 75 nominal Rp 75.000. Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75, begitulah artinya. Nominal Rp 75.000 memang kelihatan 'unik'.
Sejak Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas pada 1952, nominalnya selalu Rp 1, Rp 2,50, Rp 5, Rp 10, Rp 25, Rp 50, Rp 100, Rp 500, Rp 1.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Angka-angkanya kelihatan merupakan kelipatan 2,5.
Namun kali ini, berada di antara Rp 50.000 dan Rp 100.000. Tentu disesuaikan dengan momen langka karena mata uang peringatan khusus kemerdekaan RI dikeluarkan setiap 25 tahun.
UPK 75 tidak bisa didapat begitu saja. Kita harus memesan melalui laman www.pintar.bi.go.id. Dalam pemesanan kita hanya menyertakan KTP. Satu KTP hanya boleh digunakan untuk penukaran satu lembar UPK 75.
Kita pilih tempat pengambilan, yakni di kantor BI setempat. Nanti ditentukan jadwal penukaran. Satu lembar UPK 75 ditukar dengan nominal Rp 75.000. Diharapkan dengan memakai KTP, tidak ada orang yang mendapatkan lebih dari satu.
Maklum ada pandemi Covid-19. Jadi jumlah penukar setiap hari dibatasi. Hingga 9 September 2020, menurut informasi BI, baru ada 720.000 lembar penukaran. Padahal, uang yang diedarkan berjumlah 75 juta lembar. Berarti baru satu persennya.
Mulai awal September, ada lagi peraturan baru. Pemesanan boleh dilakukan secara kolektif tapi minimal 17 orang atau KTP. Dalam pemesanan tunggal, UPK 75 berplastik khusus. Namun dalam pemesanan kolektif, ada UPK yang tidak berplastik.
Euforia
Mungkin karena 'aneh' maka terjadilah euforia terhadap UPK 75. Baru sehari, UPK 75 sudah ditawarkan di toko-toko daring dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari satu juta. Entah apakah ada pembeli atau tidak.
Di media-media sosial lain seperti Facebook, UPK 75 ditawarkan dengan harga paling murah Rp 125.000. Mungkin ia mendapat beberapa lembar UPK 75 karena memakai KTP kerabat. Bahkan ada yang mendapat beberapa gepok. Inilah naluri bisnis di masa pandemi.