Pada 24 Agustus 1959 Kabinet Kerja I pimpinan Menteri Pertama Ir. Djuanda Kartawidjaja menetapkan penurunan nilai uang kertas menjadi 10% dari nilai semula untuk pecahan bernilai Rp 1.000 dan Rp 500.
Pecahan bernominal di bawah Rp 500 tetap berlaku dengan nilai semula. Selain itu simpanan di atas Rp 25.000 ditukar dengan obligasi. Ketika itu juga dilakukan devaluasi terhadap dollar AS. Lihat tulisan sebelumnya [di sini].
Meskipun begitu, negara masih dalam kondisi kritis. Suasana konflik dengan Malaysia, membuat Indonesia keluar dari PBB. Belum lagi perang merebut Irian Barat dan konflik internal di dalam negeri.
Ganefo 1963
Selain itu ada berbagai proyek mercuar seperti bangunan dan monumen untuk penyelenggaraan pesta olahraga Asian Games 1962 dan Ganefo 1963. Tentu saja hutang negara menumpuk sehingga terjadi kesulitan ekonomi dan inflasi, bahkan hiperinflasi. Apalagi pada 30 September 1965 ada pemberontakan yang gagal.
Sebagai jalan keluar, pada 13 Desember 1965 Presiden Sukarno mengeluarkan PP No.27/1965 untuk melakukan tindakan moneter berupa penurunan nilai mata uang lama Rp 1.000 menjadi Rp 1 uang baru. Inilah yang disebut redenominasi, artinya penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan (nilai) uang. Saat itu juga ditarik uang kertas Seri Hewan Rp 2.500.
Untuk itu Bank Indonesia menerbitkan uang kertas baru Seri Sukarno 1960. Meskipun beremisi 1960, uang ini baru berlaku mulai 13 Desember 1965. Nominal yang beredar Rp 5, 10, 25, 50, dan 100. Mulai 20 Februari 1967 beredar nominal Rp 500 dan 1.000.
Bersamaan dengan diedarkannya uang tersebut, turut diedarkan Seri Sukarelawan atau Dwikora nominal 1, 5, 10, 25, dan 50 sen. Juga uang Seri Sukarno bernilai kecil Rp 1 dan 2 .
Ketika itu masih berlalu uang kertas Seri Pekerja Rp 1.000 (merah coklat/ditarik 13 Maret 1966), Seri Pekerja Rp 1.000 (violet/ditarik 13 Desember 1966), dan Seri Bunga Rp 1.000 (ditarik 31 Desember 1966).
Orde Lama tumbang
Dalam keputusan 1965 ditetapkan kurs untuk Rp 1 Baru = Rp 1 Irian Barat. Uang lama Rp 5.000 dan Rp 10.000 diberikan batas waktu penukaran satu bulan; Rp 500, Rp 1.000, dan Rp 2.500 diberikan waktu tiga bulan; sementara uang kertas pemerintah dan koin Rp 100 ke bawah, diberikan pengganti uang baru setelah dibebani dengan Iuran Dana Revolusi.
Keadaan negara sempat kacau karena masyarakat tidak paham istilah redenominasi. Demonstrasi terjadi mana-mana, terutama pada awal 1966. Akhirnya Orde Lama pun tumbang.***
Sumber:
- Museum Bank Indonesia, Lintasan Masa Numismatika Nusantara: Koleksi Museum Bank Indonesia, 2015.
- Sugiana Handjaja, dkk, Katalog Uang Kertas Indonesia 1782-1996.
- Uno, Oeang Noesantara, 2015.
- Yayasan Serangan Umum 1 Maret. Banknotes and Coins from Indonesia 1945-1990