Di negara kita terdapat lebih dari 1.000 suku bangsa dan 1.000 bahasa. Mereka banyak meninggalkan naskah kuno atau manuskrip kuno dalam berbagai bahasa. Di Nusantara sendiri ada tiga kebudayaan yang memengaruhi bahasa dan aksara. Kebudayaan India mewariskan aksara Pallawa, yang menurunkan aksara Jawa, Bali, Sasak, Batak, Kerinci, Bengkulu, Bugis, dan Makassar. Lalu kebudayaan Islam menurunkan aksara Arab berupa Jawi, Pgon, dan Srang. Sementara kebudayaan Eropa menurunkan aksara Latin sebagaimana yang kita pakai sekarang.
Karena banyak suku bangsa dan bahasa, maka manuskrip yang mereka tinggalkan cukup banyak. Saat ini banyak manuskrip tersimpan di sejumlah lembaga, seperti perpustakaan, museum, keraton, pesantren, dan surau. Namun banyak pula yang tersimpan di tangan perorangan, seperti pemimpin agama, pemimpin adat, pewaris naskah, kolektor, dan pedagang.
Dari penelusuran Munawar Holil dari Manassa (Masyarakat Pernaskahan Nusantara) dan Prof. Jan van der Putten dari Centre for the Study of Manuscript Cultures (CSMC) Universitas Hamburg, banyak manuskrip masih berada di tangan perorangan. Sikap dan perlakuan mereka terhadap manuskrip berbeda-beda. Ada yang menganggap sebagai benda keramat/pusaka, ada yang memandang sebagai azimat, bahkan ada yang disamakan dengan benda ekonomi.
Untuk itu, menurut Munawar, perlu pendekatan khusus agar peneliti memperoleh akses terhadap manuskrip koleksi perorangan. Beberapa pengalaman di lapangan yang ditemui tim peneliti antara lain manuskrip disimpan di beberapa tempat, seperti di dalam kotak kayu, di dalam karung, di atas lemari, bahkan di atas langit-langit rumah.
Akibat kurang terurus, banyak manuskrip rusak bahkan hancur, sehingga tidak diketahui lagi apa isi manuskrip tersebut. Yang menarik adalah manuskrip yang disimpan pemimpin adat. Untuk memotret manuskrip tersebut tim peneliti harus mengikuti ritual selama 2-3 jam berikut memberikan uang mahar. "Padahal memotret manuskrip tersebut cuma membutuhkan waktu sekitar 30 menit. Ritualnya yang lama," kata Munawar.
Dulu manuskrip menjadi pustaka karena dibaca. Isinya antara lain tentang pengobatan dan sastra. Namun sekarang manuskrip menjadi pusaka karena si pewaris tidak bisa membaca aksara-aksara lama. Jangan heran banyak manuskrip rusak dan hancur sebelum sempat dibaca isinya. Miris sekali melihat kondisi demikian.
Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan
Masih dalam acara peluncuran program digitalisasi manuskrip kuno di Perpustakaan Nasional (Rabu, 24/1/2018), Suharja dari Direktorat Sejarah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menekankan adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Isi undang-undang tersebut antara lain melindungi objek kebudayaan, salah satunya naskah kuno.
Menurut Suharja, di daerah masih banyak naskah kuno. Beberapa waktu lalu instansinya melakukan pengumpulan sumber-sumber sejarah Siak di Riau. "Supaya penulisan sejarah lokal di daerah lebih berkembang," kata Suharja.
"Masih banyak naskah kuno di daerah. Direktorat Sejarah juga melakukan pengumpulan sumber-sumber Kerajaan Siak di Riau. Hal ini dilakukan supaya penulisan sejarah lokal dengan memanfaatkan manuskrip lebih berkembang," kata Suharja.
Kepala Perpustakaan Nasional Muh. Syarif Bando mendukung upaya pendigitalan naskah kuno. Ia berharap para peneliti bisa menggunakan naskah kuno yang telah dihimpun berbagai lembaga perpustakaan sebagai bahan penelitian. Menurutnya, manuskrip tidak akan berguna kalau hanya dihimpun lalu disimpan. Manuskrip baru bermanfaat bila menjadi bahan penelitian," begitu Bando mengatakan.