Di negara kita pernah beredar berjenis-jenis uang kertas dan uang logam dengan beberapa nominal, gambar, dan ukuran. Di antara sekian banyak mata uang yang pernah beredar itu, ada beberapa nominal yang dinilai unik. Menurut pengamatan saya sebagai numismatis, mata uang yang tergolong unik itu bernominal seratus rupiah, baik uang kertas maupun uang logam (koin). Dikatakan unik karena dalam satu waktu pernah beredar enam nominal yang sama sekaligus, yakni tiga uang logam dan tiga uang kertas.
Yang pertama beredar adalah pecahan seratus rupiah emisi 1973 yang dikenal bergambar rumah gadang pada bagian belakang. Koin ini cukup tebal, terbuat dari bahan nikel. Diameternya 28,50 milimeter. Pada 25 Juni 2002 koin ini ditarik dari peredaran. Pada 1990-an pernah ada rumor terhadap koin ini. Dikatakan orang berani membeli satu keping koin seharga empat ratus rupiah.
Berikutnya beredar koin yang lebih tipis, juga terbuat dari nikel. Emisinya 1978. Koin ini ditandai dengan gambar gunungan pada satu sisi. Diameternya 28,50 milimeter. Pada 25 Juni 2002 koin ini juga ditarik dari peredaran.
Selanjutnya beredar koin seratus rupiah berbahan kuningan dan bergambar karapan sapi. Diameternya 23 milimeter. Emisi pertama dikeluarkan pada 1991. Emisi berikutnya tercatat 1992-1998. Karena berwarna kekuningan, pernah ada isu koin ini mengandung emas.
Koin keempat pecahan seratus rupiah berbahan aluminium dan bergambar burung kakaktua. Emisi ini dikeluarkan pada 1999, selanjutnya pada 2000-2005. Juga berdiameter 23 milimeter. Hingga kini koin seratus rupiah bergambar karapan sapi dan burung kakaktua masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang kertas
Pada 1977 dikeluarkan uang kertas nominal seratus rupiah dengan gambar badak. Uang kertas ini berukuran 144 milimeter x 72 milimeter dan berwarna merah. Pada 2 April 1988 uang kertas ini ditarik dari perdaran. Soalnya pada 1984 sudah diedarkan uang kertas sejenis dengan gambar burung. Namun ukurannya lebih kecil dari uang kertas sebelumnya, yakni 133 milimeter x 64 milimeter. Uang ini ditarik peredaran pada 25 September 1995.
Pada 1992 dikeluarkan uang merah bergambar perahu atau pinisi. Emisi ini berukuran 136 milimeter x 68 milimeter. Pada 2006 uang ini ditarik dari peredaran.
Setahu saya, meskipun sudah ditarik dari peredaran, uang-uang tersebut masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia dengan masa 25 tahun setelah uang tersebut pertama kali dikeluarkan.
Jadi kalau melihat aturan ini, ada enam nominal seratus rupiah yang pernah beredar secara bersamaan, yakni koin 1973, koin 1978, koin 1991, uang kertas 1977, uang kertas 1984, dan uang kertas 1992. Barangkali tidak ada negara di dunia yang unik seperti negara kita ini.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H