Lihat ke Halaman Asli

Josua Sibarani

Pembelajar

Mengintip (Seksinya) Dana Hibah RAPBD DKI Jakarta 2018

Diperbarui: 23 November 2017   16:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dana Hibah RAPBD DKI Jakarta 2018

Dana hibah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 DKI Jakarta naik sebesar 10,49% dibanding APBD 2017. Kenaikannya dari Rp. 1.458.036.810.329 menjadi Rp. 1.610.915.290.235.

Bahkan dana hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta/organisasi masyarakat pada RAPBD 2018 DKI Jakarta naik signifikan sebesar 80,49% dibanding APBD 2017, yaitu dari Rp 481,56 Miliar menjadi Rp 870,30 Miliar.  Kenapa terjadi peningkatan signifikan sebesar 80,49%??   

Sepuluh terbesar dari badan/lembaga/organisasi swasta/organisasi masyarakat yang dialokasikan untuk menerima dana hibah RAPBD 2018 DKI Jakarta, yaitu:

  • Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 367,30 miliar
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 199, 22 miliar
  • Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 120,72 miliar
  • Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 21,70 miliar
  • KONI Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 20,68 miliar
  • Yayasan Beasiswa Jakarta sebesar Rp 20,00 miliar
  • Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 15,02 miliar
  • Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 10,17 miliar
  • Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 7,29 miliar
  • Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 6,80 miliar

Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (Permendagri No. 14 Tahun 2016).  

RAPBD DKI Jakarta 2018

Berdasarkan laman apbd.jakarta.go.id pada Kamis (23/11/2017), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan RAPBD 2018 untuk dana hibah sebesar Rp. 1.610.915.290.235 untuk 99 badan, lembaga, organisasi swasta, dan organisasi masyarakat.

rapbd-dki-jakarta-2018-5a168d7afcf6814723393062.png

Distribusi dana hibah RAPBD DKI Jakarta 2018 tersebut, yaitu:

tabel-dana-hibah-rapbd-dki-jakarta-2018-5a16952ada14f9376f0258a2.png

APBD 2017 DKI Jakarta

Pada APBD 2017 DKI Jakarta untuk dana hibah sebesar Rp. 1.458.036.810.329 untuk 348 badan, lembaga, organisasi swasta, dan organisasi masyarakat.

apbd-dki-jakarta-2017-5a168ded63b24823e2138652.png

Distribusi dana hibah APBD 2017 tersebut, yaitu:

tabel-dana-hibah-apbd-dki-jakarta-2017-5a169533fcf6814ee025d574.png

Diagram Dana Hibah APBD DKI Jakarta 2017

RAPBD 2018 vs APBD 2017
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline