Lihat ke Halaman Asli

Josua Sibarani

Pembelajar

Meningkatkan Kualitas Guru

Diperbarui: 24 Juli 2015   16:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

The quality of an education system will never exceed the quality of its teachers…” McKinsey Report (2007)

Kualitas guru secara nasional mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tingkat nasional hanya mencapai 47,84 dari skala 100 pada tahun 2013. Nilai tersebut tidak jauh berubah dibandingkan dengan tahun 2012, yang mencapai 45,85. 

Kualitas guru tersebut berdampak terhadap kualitas pendidikan Indonesia. “Pendidikan Indonesia sedang gawat darurat,” kata Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dalam Silaturahmi dengan Kepala Dinas Pendidikan (1/12/2014)[i]. Hal ini berdasarkan beberapa data, yaitu:
  • Pemetaan The Learning Curve - Pearson terhadap akses dan mutu pendidikan tahun 2013 dan 2014, Indonesia menduduki posisi terbawah, yaitu posisi 40 dari 40 negara.
  • Pemetaan Trends in International Mathematics and Science Studies (TIMSS) bidang literasi sains tahun 2011, Indonesia peringkat 40 dari 42 negara.
  • Pemetaan Programme for International Study Assessment (PISA) tahun 2012, Indonesia peringkat 64 dari 65 negara.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Arah kebijakan dan strategi pembangunan sub bidang pendidikan dalam RPJMN 2015-2019[ii] diprioritaskan untuk meningkatkan profesionalisme, kualitas dan akuntabilitas guru dan tenaga kependidikan, antara lain melalui:

  • Penguatan sistem Uji Kompetensi Guru
  • Pelaksanaan Pengembangan Profesional Berkesinambungan bagi guru dalam jabatan melalui latihan berkala dan merata, serta penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)

PKB menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kualitas guru. Pelaksanaan PKB harus sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru.[iii] Karena itu, hasil UKG sangat bermanfaat digunakan secara optimal untuk merencanakan PKB bagi guru.

Analisis UKG

Dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sehingga dapat melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu.[iv]

UKG digunakan untuk memetakan kompetensi guru. Guru harus mempunyai 4 kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian[v]. Setiap guru wajib memenuhi kompetensi guru yang berlaku secara nasional.  

Contoh hasil analisis UKG dari sebuah kabupaten (Lihat Tabel 1 dan 2).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline