Lihat ke Halaman Asli

Polemik Penyadapan, Operasi Intelijen Asing dan Keamanan Nasional

Diperbarui: 24 Juni 2015   05:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia, sebagai negara berkembang yang memiliki peran strategis di dunia Internasional, memiliki kredibilitas perkembangan arus informasi dan komunikasi untuk mendorong konsensus global di berbagai aspek strategis, terutama di kawasan Asia Pasifik. Kasus penyadapan yang dilakukan Intelijen Amerika Serikat dan Australia terhadap Indonesia, semestinya dapat dinilai sebagai tindakan gangguan Keamanan Nasional (National Security), karena dapat berdampak pada harmonisasi hubungan diplomatik bilateral. Prinsip trust dan respect dengan Indonesia, tampaknya sudah tidak berlaku lagi bagi Intelijen Amerika Serikat dan Australia.

Atau, adakah kedua negara maju itu mulai mengukur kekuatan system pertahanan dan mekanisne keamanan nasional Indonesia, terutama dalam mengamankan setiap lini kerahasiaan negaranya, baik arus informasi atau komunikasinya? Apakah Indonesia sudah dianggap potensial sebagai ancaman kepentingan intelijen Amerika Serikat dan Australia? Bila demikian, maka regulasi tentang perlindungan rahasia Negara semestinya dapat menjadi dasar untuk melakukan suatu tindakan hukum terkait kasus penyadapan itu.

Dalam berbagai pemberitaan yang beredar menyebutkan, bahwa tindakan penyadapan tersebut juga dinilai telah menyimpang dari tujuan semula, yakni pemberantasan Terorisme di Indonesia. Maka, selayaknya aksi penyadapan itu merupakan tindakan pelanggaran serius atas etika dan norma hukum internasional PBB. Semestinya, Amerika Serikat dan Australia mendukung kebijakan dan menghormati resolusi PBB tersebut sebagai upaya untuk memperkuat masyarakat Internasional yang rule based. Yaitu hubungan atau interaksi antar negara yang diatur dalam ketentuan Internasional. Di sisi lain, dukungan pemerintah Indonesia terhadap draft Resolusi Anti Penyadapan yang diajukan pemerintah Jerman dan Brazil merupakan langkah yang tepat dan strategis untuk meminta klarifikasi kepada Amerika Serikat dan Australia terkait kasus penyadapannya di Indonesia.

Klarifikasi ini bertujuan untuk mengetahui kebenaran pemberitaan ihwal keberadaan fasilitas penyadapan tersebut. Jika pemberitaan tersebut benar, maka Pimpinan Negara harus bersikap tegas untuk meminta pertangung-jawaban hukum kedua negara itu melalui resolusi PBB demi membela kehormatan bangsa. Pertanyaannya, apakah PBB akan turun tangan menengahi permasalahan penyadapan ini? Ataukah, justru sebaliknya?

Bicara soal penyadapan yang sudah menjadi salah satu kegiatan operasi rahasia sejak zaman para Nabi dulu. Dan tidak akan ada negara atau pihak intelijen manapun yang mau mengakui aksi penyadapan yang telah dilakukannya pada Negara lain, atau, demikianlah perang informasi itu? Karena itu, upaya Lemsaneg dalam melakukan enkripsi terhadap jalur-jalur komunikasi penting dalam arus informasi birokrasi Pemerintah sangat penting, terutama dalam menjaga keamanan rahasia negara. Selain itu, diperlukan peran aktif setiap Kementerian, Lembaga Negara, TNI, serta Komunitas Intelijen Nasional untuk membuat sandi khusus, kodefikasi rahasia, atau jalur komunikasi yang disesuaikan dengan arus perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini. Sehingga, bocornya aksi penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Australia tidak terulang kembali di masa mendatang.

Menurut media Australia, Sydney Morning Herald, edisi 1 November 2013, bahwa stasiun pemantauan ini tidak pernah diakui secara terbuka oleh pemerintah Australia, atau dilaporkan di media, meskipun beroperasi selama lebih dari dua dekade. Lebih terkenal sebagai Shoal Bay Receiving Station, fasilitas di Pulau Cocos di dekat Darwin, sebelumnya dilaporkan sebagai bagian penting dari upaya pengumpulan sinyal intelijen Australia yang menargetkan sumber rahasia Negara Indonesia. Fasilitas ini meliputi radio pemantauan dan peralatan pencari arah serta stasiun satelit bumi. Selain itu, agen spionase elektronik Australia, Defence Signals Directorate (DSD), diberitakan telah mencegat komunikasi militer dan Angkatan Laut Indonesia melalui stasiun pendengaran rahasia yang berada di daerah terpencil di Kepulauan Cocos. Sementara, Amerika Serikat telah melakukan penyadapan yang dilakukan melalui kantor Atase Pertahanan dan Kedutaan Besarnya yang tersebar diseluruh negara, termasuk Indonesia.

Maka, dalam kerangka strategis pertahanan dan keamanan kedaulatan NKRI, munculnya permasalahan penyadapan oleh Negara asing di Indonesia ini sebagai pelajaran berharga bagi pemerintah, terutama dalam meningkatkan mekanisme pengamanan sistem pertahanan dan keamanan negara, rahasia negara dan intelijen negara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline