Pada mulanya adalah Joko Tjandra melarikan diri ke Papua Niugini pada tanggal 10 Juni 2009 sehari sebelum vonis Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Joko tersangkut perkara korupsi pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali saat menjadi Direktur Utama PT Era Giat Prima. Jadilah ia buronan paling lihai. Dan sebelas tahun kemudian, pada tanggal 8 Juni 2020, ia kembali ke Indonesia, dengan percaya diri ia mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengurus pendaftaran permohonan pidana peninjauan kembali (PK) di pelayanan satu pintu (PTSP).
Sebelum pergi ke PN Jakarta Selatan, ia sudah membuat KTP-el di Kelurahan Grogol Selatan dalam waktu setengah jam. Menurut lurah Grogol Selatan , Asep Subahan, proses KTP-el yang super cepat adalah kebijakan yang diterapkan kepada masyarakat lainnya. Namun, saat ditanyakan kepada warga setempat, menurut mereka, mengurus KTP-el di Kelutahan Grogol Selatan biasanya memakan waktu sebulan (Kompas 6/7/2020)
Semua petugas kelurahan dan PN Jakarta Selatan melaksanakan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan prosedur. Mereka semua tidak mengetahui dan tidak mewaspadai kedatangan pribadi Joko Tjandra karena memang tidak ada pemberitahuan resmi bahwa Joko Tjandra adalah buronan Mahkamah Agung sebelas tahun yang lalu. Dan seandainya tahu pun mereka juga tidak mempunyai wewenang untuk menangkapnya. Dan Joko Tjandra juga bernyali besar untuk langsung memasuki "sarang macan" dengan penuh percaya diri. Dan ternyata ia berhasi !
Alasan teknis lainnya, sebagai excuse, adalah empat unit CCTV yang dipajang di Kelurahan Grogol Selatan tidak berfungsi karena rusak sejak tiga bulan terakhir dengan alasan anggaran perawatan CCTV sudah dialihkan untuk Corona-19, demikian kata pak lurah. Demikian pula rekaman CCTV kedatangan Joko Tjandra di PN Jakarta Selatan sudah terhapus karena sistem servernya tidak bisa menyimpan rekaman selama sepekan. Alasan apapun yang dikemukakan, ada rekaman atau tidak, pada akhirnya memang Joko Tjandra tetap berhasil mengelabui mereka ! Bahkan, yang lebih lihai lagi adalah Joko Tjandra juga telah berhasil membuat paspor pada tanggal 23 Juni 2020 !
Sementara itu, Jaksa Agung berjanji untuk menangkap hidup-hidup Joko Tjandra, apabila yang berangkutan datang di persidangan peninjauan kembali perkaranya di PN Jakarta Selatan. " Joko Tjandra itu sudah terpidana sehingga tinggal eksekusinya yang tertunda . Jadi, kejaksaan akan mengeksekusi segera dimana (pun ) ia ditangkap, selain ditunggu di sidang PK. Saya dudah mendapat dukungan untuk menangkap dan mengeksekusinya. Saya harapkan bisa segera dan tidak ada halangan apa-apa," tuturnya kepada Kompas di ruang kerjanya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada tanggal 2 Juli 2020 (Kompas 3/7/2020). Janji tinggal janji, Joko Tjandra sudah ada di Malaysia, dan tidak bisa diekstradisi ! Dan tentu saja, kuasa hukumnya juga tidak akan melaporkannya dan tidak mungkin untuk menyerahkan Joko Tjandra kepada Jaksa Agung, karena akan melanggar kode etik profesinya ....
Tampaknya lakon buronan Joko Tjandra akan bersambung karena dapat dipastikan bahwa ia tidak akan muncul lagi di persidangan permohonan peninjauan kembali perkaranya. Karena ia sedang sakit dengan surat keterangan dari klinik di di Kuala Lumpur, Malaysia. Artinya ia sudah berada di sana sejak beberapa waktu yang lalu. Karena namanya pun telah dihapuskan dari "red notice" sejak 2014 oleh Interpol, sehingga ia tidak dapat dihalangi kedatangaannya ke Indonesia (apalagi untuk menangkapnya !), demikain menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan bantuan dari Kejagung untuk mencari (bukan menangkap !) Joko Tjandra. (Kompas, 3/7/2020). Mungkin nanti, sebelas tahun kemudian, Joko Tjandra akan datang kembali ke Indonesia setelah Jaksa Agung benar-benar melupakannya .......
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H