Lihat ke Halaman Asli

Djohan Suryana

TERVERIFIKASI

Pensiunan pegawai swasta

Yang Haram, yang Dinikmati

Diperbarui: 26 Juni 2015   14:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Salah satu fatwa MUI adalah mengharamkan infotainment , yaitu sebuah istilah gabungan antara information dan entertainment. Hampir semua stasiun TV menayangkan acara ini dengan judul yang beraneka ragam. Isinya adalah tentang gosip, tingkah laku dan peristiwa yang berkenaan dengan para selebritis yang terdiri dari pemain sinetron, pemain band, penyanyi dan pemusik, yang berkiprah dalam dunia hiburan.

Tayangan infotainment yang disiarkan setiap hari dan kadang-kdang berulang kali, telah menjadi salah satu tontonan yang menarik para pemirsa yang menyenangi gosip, kabar burung dan celocehan para selebritis atau yang dianggap sebagai selebritis. Kasus perselingkuhan, perceraian, pacaran, pernikahan, kematian, perseteruan, menjadi menu utama infotainment.

Semakin menghebohkan sebuah peristiwa yang menimpa seorang selebritis, semakin seru ceritanya. Semakin seru ceritanya semakin digemari oleh pemirsanya. Semakin digemari oleh pemirsa semakin tinggi ratingnya. Semuanya diungkapkan secara terinci sehingga rahasia rumah tangga mereka terbongkar habis-habisan, sehingga privasi mereka menjadi terabaikan.

Disamping itu, tidak terlepas pula adanya kemungkinan isi infotainment dibayangi oleh fitnah serta upaya untuk mendongkrak popularitas seorang selebritis. Kasusnya sengaja diungkapkan kepada stasiun TV supaya disiarkan sehingga timbul kehebohan dan merusak nama baik orang lain. Hal inilah yang diharamkan oleh MUI. Sayangnya, sangat sulit untuk membedakan antara fitnah atau bukan, antara mengambil keuntungan atau tidak, antara kepalsuan atau kebenaran.

Fatwa MUI menjadi sebuah peringatan bagi stasiun TV agar menayangkan "gosip yang bertanggungjawab" sehingga finah atau pembunuhan karakter dapat dihindari. Hal ini tentu saja amat bergantung kepada kemampuan dan kreativitas redaktur acara infotainment stasiun TV yang bersangkutan agar segala sesuatunya berjalan mulus tanpa timbul masalah dengan nilai-nilai religius masyarakat.

Fatwa MUI tidak bisa memberikan sanksi kepada yang melanggarnya. Semuanya terpulang kepada stasiun TV yang menayangkan infotainment tersebut. Karena tayangan infotainment sudah menjadi tayangan populer yang mampu menghibur masyarakat luas, terutama kaum ibu rumah tangga.

Tayangan infotainment juga tidak mungkin dihapuskan begitu saja dalam program masing-masing stasiun TV karena merupakan salah satu sumber pendapatan mereka. Alhasil, kedepannya mungkin isi acaranya diatur lebih "halus" dan lebih selektif dalam penayangannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline