Tulisan ini seharusnya dilakukan pada saat ramai-ramainya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem baru, zonasi. Ramai seantero nusantara. Termasuk Provinsi Banten untuk tingkat SMA Negeri. Tapi saat itu daku belum memiliki dokumen peraturan yang berlaku secara resmi. Terutama dokumen Penetapan Zonasi PPDB Banten tingkat SMA Negeri. Tapi hingga tulisan ini dibuat pun, dokumen Penetapan Zonasi PPDB Banten tingkat SMA Negeri masih menjadi misteri.
Di Banten, keramaian PPDB sudah dimulai sejak bulan Mei 2019. Ramai di sosial media. Keramaian ini disebabkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum mengumumkan secara resmi pembagian zonasi untuk PPDB tingkat SMA Negeri. Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 tahun 2018, penetapan harus sudah diumumkan bulan April 2019.
Ini didasarkan pada pasal 20 ayat (5): "Penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB".
Pasal 4 ayat (2): "Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud ayat (1) dimulai dari tahap: a. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka".
Pasal 4 ayat (1): "Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun".
Berdasarkan pasal-pasal itu, maka seharusnya Pemprov Banten sudah mengumumkan Penetapan Zonasi PPDB tingkat SMA Negeri paling tidak di bulan April 2019.
Menjawab keramaian ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten melaksanakan sosialisasi PPDB ke SMA dan SMK Negeri. Sosialiasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB secara lisan. Karena Juknis tertulis tidak dibagikan. Walau pun para peserta sosialisasi memohon Juknis tertulis.
Dari sosialisasi lisan Juknis PPDB ini, terkabar pembagian zonasi PPDB tingkat SMA Negeri di Provinsi Banten dibagi setiap Kabupaten/Kota. Sehingga ada 9 zonasi: Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Diduga penetapan 9 zonasi PPDB ini tidak didasarkan pada pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Permendikbud 51 tahun 2019. Pasal itu mengamanatkan pembagian zonasi didasarkan pada sekolah dan ketersediaan anak usia sekolah.
Hal ini tentu merepotkan bagi para pejabat pendidikan yang malas untuk bekerja mengumpulkan data ketersediaan anak usia sekolah hingga tingkat kelurahan/desa di seluruh Provinsi Banten. Maka dasar penetapan 9 zonasi itu hanya untuk mempermudah pekerjaan pejabat di Dindikbud Banten saja. Tanpa memperhatikan keadilan bagi siswa yang berprestasi Ujian Nasionalnya.