Isu keterlibatan Walikota Syafrudin atas kasus tanah di Batok Bali, Ciracas - Kota Serang, bukan hal baru. Begitu kasus tanah ini mencuat di tahun 2017 pun, nama Syafrudin sudah disebut-sebut. Maka tak aneh saat pencalonan, kampanye dan paska dilantiknya sebagai Walikota Serang, isu itu masih disebut-sebut.
Menurut para pengamat politik saat ngopi di warung tegal, kasus tanah batok bali ini akan menjadi kartu truf lawan politik Syafrudin. Kartu truf akan dimainkan jika tuanku Walikota Syarfrudin tidak dapat mengakomodir kepentingan lawan politiknya.
Paska pelantikan Walikota Syafrudin dan Wakil Walikota Subadri, isu gesekan kedua pendukungnya mulai terdengar. Semakin hari, semakin keras suaranya.
Seperti biasa friksi antara kelompok pasangan tak jauh dari isu kebagian atau tidak kebagian kekuasaan dan kue APBD menutupi isu lainnya.
Ternyata, belum setahun Syafrudin menikmati jabatan Walikotanya, isu tanah Ciracas sudah dilemparkan. Sekelompok mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Serang berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang (8/7).
Mereka menuntut agar Walikota Serang Syafrudin diusut keterlibatannya dalam kasus Tindak Korupsi Pengalihan Aset Pemerintah Kota Serang, berupa tanah seluas 8.200 meter persegi di Persil 53.S.III di Jl. Lingkar Selatan, Batok Bali, Ciracas - Kota Serang.
Terlepas dari latar belakang politik yang mungkin memicu kembali kasus ini, dua buah berita di inilahbanten dan fesbukbantennews memuat paragrap yang cukup mengejutkan.
"... bahwa Faizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Syarief dan Wali kota Serang Syafrudin yang saat itu menjabat Camat Serang.", seperti dilansir inilahbanten.com (8/7) dan Fesbukbantennews (8/7).
Tergelitik atas paragrap itu, dicek ke Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (putusan.mahkamahagung.go.id), ternyata tidak ada.