Tindak pidana korupsi tidaklah sama dengan tindak pidana maling atau mencopet yang lebih mengandalkan kesempatan. Korupsi harus dirancang dari sejak perencanaan. Yaitu dari sejak penyusunan anggaran. Sehingga mengendus tindak pidana korupsi bisa dilakukan dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Modus yang paling mudah terlihat di DPA adalah modus markup anggaran. Biasanya harga satuan di DPA jauh di atas harga pasaran, atau di atas tarif yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan lainnya. Modus lainnya adalah menyembunyikan volume sebenarnya. Modus ini biasanya dilakukan di proyek bersifat event.
Sedangkan modus-modus lainnya baru terlihat jika DPA disandingkan dengan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan/atau Rencana Operasional Kegiatan (ROK). Di dokumen ini biasanya akan terlihat kuncian spesifikasi barang atau jasa.
Sebagai contoh yang paling mudah bisa dilihat di Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Pameran Foto Pembangunan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian (DKISP) Provinsi Banten. RAB ini diambil dari DPA PD No: 1210.121001.16.02.5.2 Kegiatan: Komunikasi Kelembagaan dan Kemitraan Media.
- Gantungan Kunci 500 buah @Rp18.200 = Rp9,1 juta
- Batik Panitia 7 orang @Rp400 ribu = Rp2,8 juta
- Batik Penjaga Stand 6 orang @Rp400 ribu = Rp2,4 juta
- Laporan (5 eks x 500 lbr x 2 keg) 2.750 lbr @Rp200 = Rp550 ribu
- Jilid (5 eks x 2 keg) 5 eks @Rp38 ribu = Rp190 ribu
- Sewa tempat 1 paket = Rp19,96 juta
- Penginapan Penjaga Stand 24 OHK @Rp560 ribu = Rp13,44 juta
- Penginapan Panitia 12 OHK @Rp560 ribu = Rp6,72 juta
- Jasa Penjaga Stand 24 OHK @Rp150 ribu = Rp3,6 juta
- Jasa Fotografer 44 lbr @Rp500 ribu = Rp22 juta
- Cetak foto + bingkar 44 buah @Rp400 ribu = Rp17,6 juta
- Cetak Spanduk 60 m @Rp50 ribu = Rp3 juta
- Penyangga AP Pameran 44 buah @Rp560 ribu = 24,64 juta
Total Anggaran Rp126 juta
Dari RAB itu, terlihat harga satuan jauh di atas harga pasar atau jauh di atas yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Selisihnya sebagai berikut:
- Gantungan Kunci Rp10.000 maka selisih Rp4,1 juta
- Batik Panitia Rp150 ribu maka selisih Rp1,75 juta
- Batik Penjaga Rp150 ribu maka selisih Rp1,5 juta
- Laporan Rp200 maka selisih Rp0
- Jilid Rp20 ribu maka selisih Rp90 ribu
- Sewa tempat Rp5 juta maka selisih Rp14,96 juta
- Penginapan Penjaga Rp200 ribu maka selisih Rp8,64 juta
- Penginapan Panitia Rp200 ribu maka selisih Rp4,32 juta
- Jasa Penjaga Rp150 ribu maka selisih Rp0
- Jasa Fotografer Rp50 ribu maka selisih Rp19,8 juta
- Cetak foto + bingkai Rp150 ribu maka selisih Rp11 juta
- Cetak Spanduk Rp20 ribu maka selisih Rp1,8 juta
- Penyangga AP Pameran Rp250 ribu maka selisih Rp13,64 juta
Total selisih Rp81,6 juta
Maka jika proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan DPA, patut diduga telah dimarkup senilai Rp81,6 juta. Pihak DKISP Banten mungkin akan berdalih, jika menggunakan harga pasar, maka pihak ketiga tidak akan mendapat untung.
Sehingga hitungan dibalik, nilai proyek sesuai dengan harga pasar adalah Rp44,4 juta ditambah PPN, PPh dan keuntungan maksimal (15%) menjadi Rp56.388.000. Maka dugaan potensi markup sebesar Rp69.612.000 atau 55,25%.
Soal jasa fotografi akan menjadi perdebatan yang cukup sengit. Karena harga Rp50 ribu tidak akan diterima oleh DKISP Banten. Mereka akan berdalih soal hak cipta.
Pertama, ini adalah kegiatan pameran tanpa lelang barang yang dipamerkan. Terlebih foto itu dicetak dan dibingkai dari anggaran pameran. Sifatnya pinjam-meminjam. Tidak ada jual-beli hak cipta. Karena poto yang dipamerkan, hak ciptanya tidak menjadi milik DKISP Banten.