Lihat ke Halaman Asli

Ucu Nur Arief Jauhar

Pengangguran Profesional

Gegara Campur Tangan Inspektorat, PPDB Online Banten Kacau Balau

Diperbarui: 17 September 2018   20:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Firman Hakim, Ketua LSM Center of Investigation Corruption (CIC) menuding Inspektorat Banten sebagai penyebab kekacauan PPDB Online Banten 2018. Karena Inspektorat telah menempatkan Ketua Tim IT yang tidak mempunyai kompetensi yang tidak layak.

"Inspektur Kusmayadi telah menempatkan Kunarto sebagai Ketua Tim IT PPDB Online Banten 2018. Kunarto diduga tidak mempunyai kompetensi yang memadai dibidang program PHP dan Sarana Prasarana IT. Tapi dia sudah banyak merubah apa yang direncanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Banten," kata Firman.

Lucunya, selain sebagai Ketua Tim IT PPDB, Kunarto juga tercatat sebagai Tim Probity Audit Penyelenggaraan PPDB dari Inspektorat Banten. Artinya, pekerjaan Kunarto sebagai Ketua Tim IT PPDB akan diperiksa oleh Kunarto juga sebagai ahli IT di Tim Probity Audit Inspektorat.

"Parahnya, Kunarto itu bukan ASN/Pegawai Pemprov Banten. Isunya, Kunarto itu Tenaga Ahli dari BPKP. Tapi kan tidak ada MoU antara BPKP dengan Pemprov untuk saling meminjamkan tenaga ahli. Kun ini dari mana? Hasil penelusuran kami, Kun itu memang ahli IT untuk Visual Basic, bukan PHP dan Sapras IT. Tapi beberapa tahun belakangan, Kun sudah pindah profesi menjadi penyanyi POP yang didukung Nini Carlina. Bahkan sempat mengeluarkan Album berjudul Kenangan," papar Firman.

Penempatan Kunarto sebagai Tim Probity Audit didasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Inspektorat Banten No 800/174-Inspektoat/2018 tertanggal 22 Mei 2018. Selain Kun, SPT itu juga menugaskan Inspektur Kusmayadi sebagai Penanggung Jawab Tim. Dan yang menugaskannya, Inspektur Kusmayadi sendiri.

Dasar Hukum SPT itu sendiri unik. Disebutkan atas perintah Instruksi Gubernur. Tapi tak ada nomor Instruksi Gubernur yang diterakan. Ini Instruksi Gubernur yang mana? Masa untuk dokumentasi digunakan Instruksi Gubernur secara lisan?

"Kun inilah yang merubah-ubah persiapan PPDB Online yang direncanakan Dindikbud dan DKSIP Banten. Mulai dari merubah Sapras IT hingga membuat ulang aplikasinya. Bahkan juga merubah-ubah sistem passing grade. Maka tak aneh jika pada pelaksanaan kemudian terjadi macetnya akses ke web PPDB, kesalahan input, adanya nama siswa yang kosong, hilangnya nama siswa dari passing grade hingga ada siswa yang daftar sebelum PPDB Online di buka," ujar Firman.

Ada 350 laporan masyarakat di kanal Pengaduan di web PPDB Online Banten. Lalu berbagai elemen sudah melakukan aksi unjuk rasa, seperti Keluarga Mahasiwa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung, LSM Suara Indonesia (Surindo), Forum Silaturahmi Seni Rudat Banten (FS2RB), LSM CIC, LSM Amprak dan LSM PGK Banten.

Sayangnya, Gubernur Banten Wahidin Halim malah menyatakan, 350 pengaduan masyakarat itu tidak valid. Sementara para pengunjuk rasa hanya dihadapi oleh Sekretaris Inspektorat tanpa ada penjelasan yang berarti. Sekretaris Inspektorat Banten hanya menampung aspirasi yang diungkapkan pengunjuk rasa, tanpa ada klarifikasi, penjelasan atau pun jawaban hingga kini. (g)

Kronologis Kekacauan PPDB Online Banten 2018

Februari 2018 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline