Lihat ke Halaman Asli

Ucu Nur Arief Jauhar

Pengangguran Profesional

Inspektorat Banten Malah Izinkan Siswa Titipan dalam PPDB Online Banten 2018

Diperbarui: 16 September 2018   00:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ketua LSM Center of Investigation Corruption (CIC) Firman Hakim menyatakan prihatin atas diizinkannya mekanisme siswa titipan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di PPDB Online 2018 kemarin. Izin ini diberikan oleh Kepala Inspektorat Banten Inspektur Kusmayadi.

"Pernyataan Inspektur Kusmayadi itu saat rapat PPDB Online tanggal 2 Juli 2018 di Gedung Inspektorat Banten. Hadir pada rapat itu; Inspektur, Sekdis Dikbud Banten, dan perwakilan dari MKKS. Rapatnya malam hari menjelang pengumuman passing grade. Salah satu peserta rapat yang tidak suka dengan kebijakan itu, telah merekamnya dan memberikan ke kami," kata Firman.

Rekaman menggunakan HP android itu berdurasi 24 menit 7 detik. 99% suara Inspektur Kusmayadi yang sedang memberikan arahan kepada para Kepala Sekolah yang diwakili Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Dalam arahannya, jelas Inspektur Kusmayadi mengizinkan siswa titipan menggunakan mekanisme Jalur Afirmasi yang disebut daerah abu-abu.

"Jujur-jujuran aja lah. Yang penting... sekali lagi... tidak ada transaksional. Paling... Paling mendasar itu. Kalau... ya kurang-kurang dikitlah dimaklumi. Contoh di daerah abu-abu untuk afirmasi. Afirmasi sudah dibuat (suara kurang jelas) juknis. Kebutuhan lingkungan, orang tua, termasuk juga mou, kerjasama... saya denger (suara tidak jelas) dengan kaka-kaka, dengan aparat mungkin ya, dengan pepe-pepe, itu its ok. Tapi sekali lagi tidak ada transaksional. Tetapi juga tidak melebihi. Ya. Maksud melebihi itu, Kaka-kaka mintanya 10, bapak beri 10," ditranslit dari file rekaman.

Dalam Pedoman PPDB Online Banten 2018, memang disebutkan adanya Jalur Afirmasi sebesar 10% dari total siswa yang diterima. Tapi ini berarti jumlah siswa yang diterima menjadi 110% dari kuota yang sudah ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. (lebih jelasnya: https://www.kompasiana.com/djibrieljd/5b97f0b0ab12ae258e11ec83/2019gantigubernur-wh-peduli-pendidikan-hanya-pencitraan).

"Istilah Pepe-Pepe itu untuk pejabat-pejabat. Nah pejabat mana yang dimaksud Inspektur Kusmayadi? Sedangkan istilah Kaka-kaka itu untuk Kapolda, Kajati, Kajari, Kapolres, Kapolsek dan lainnya. Apakah betul para kaka-kaka itu suka nitipin siswa baru ke sekolah? Omongan Kusma ini sudah masuk fitnah. Memperburuk citra kaka-kaka," ujar Firman.

Dengan diizinkannya mekanisme siswa titipan untuk Pepe-Pepe dan Kaka-kaka, Inspektur Kusma sudah jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Pasal 2 ayat (1) Permendikbud itu menyebutkan, "PPDB bertujuan untuk menjamin Penerimaan Peserta Didik Baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan".

Dengan diizinkannya mekanisme siswa titipan, jelas Pemprov Banten sudah diskriminatif terhadap siswa yang bukan titipan Pepe-pepe dan Kaka-kaka. Kusma sudah jelas dapat dikenakan sanksi seperti dimaksud Pasal 26 ayat (2): "Pengenaan sanksi juga berlaku bagi Komite Sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini".

"Mekanisme siswa titipan bukan saja tindakan diskriminatif dan tidak transparan, tapi dapat merusak sistem yang dibangun oleh Permendikbud itu. Kesalahan Kusma jelas berat, maka sanksi yang layak itu minimal pemberhentian sementara seperti diatur Pasal 26 ayat (1) huruf a," jelas Firman.

Selain mengizinkan siswa titipan untuk Pepe-Pepe dan Kaka-kaka, Kusma juga mengancam para Kepala Sekolah untuk tidak memberikan informasi pelaksanaan PPDB Online ke media. Kusma mengancam akan memeriksa Sekolah yang memberikan informasi itu. Ancaman ini diberikan pada acara yang sama, rapat di Gedung Inspektorat Banten tanggal 2 Juli 2018.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline