Lihat ke Halaman Asli

Ucu Nur Arief Jauhar

Pengangguran Profesional

Kecewa Atas Kinerja Pemprov, #2019GantiGubernur Muncul di Banten

Diperbarui: 8 September 2018   23:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kika: Firman, Ina, Erwin, Adung, Gabriel, Ijul, Latief, Febi, Hamim dan Sigit

Setahun lebih Wahidin Halim (WH) menjabat Gubernur Banten. Banyak janji-janji saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten belum dapat direalisasikan. Terutama janji kampanye yang menyentuh masyarakat langsung, seperti Pengobatan Gratis Cukup Menggunakan e-KTP dan Pendidikan Gratis serta percepatan pembangunan infrastruktur.

Terlebih kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai menurun sejak dipimpin Gubernur Wahidin Halim. Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang rendah, kelambatan Reformasi Birokrasi, dan Kekacauan PPDB Online. Perilaku Gubernur WH yang tidak layak serta perilaku pendukungnya juga menjadi sorotan masyarakat.

Menyikapi hal itu, para pelaku kontrol sosial (baca: LSM) mencanangkan Gerakan #2019GantiGubernur. Gerakan ini bertujuan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten segara bertindak memakzulkan Gubernur Banten WH. Atau Wahidin Halim segera merealisasikan janji-janji kampanyenya dan membenahi kinerja Pemprov Banten dengan cepat.

"Kami sangat kecewa. Janji kampanye belum ditepati. Kinerja Pemprov Banten menurun. WH dan pendukungnya banyak menunjukan perilaku tak pantas. Sudah lebih dari setahun WH menjabat Gubernur, mana buktinya? Kami merasa dibohongi dan sebagian masyarakat juga merasa dibohongi.

Maka kami menyuarakan Ganti Gubernur kepada anggota Dewan agar segera bertindak. WH harus segera tepati janji dan benahi kinerja Pemprov atau anggota Dewan segera makzulkan WH," kata Iwan Hermawan alias Adung Lee, Juru Bicara #2019GantiGubernur.

Menurut Adung, pemakzulan Gubernur dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Mekanisme pemakzulan (pemberhentian) Gubernur diatur dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 83 UU No 23 Tahun 2014.

"#2019GantiGubernur adalah pendapat kami tentang WH yang menjabat Gubernur harus diganti, paling tidak sampai 2019. Jangan lama-lama WH menjabat Gubernur, cukup sampai 2019 saja. kami sudah bosan dibohongi terus. Jangan sampai kinerja Pemprov melorot lagi. Ini kami sampaikan kepada anggota Dewan yang mempunyai kewenangan memberhentikan Gubernur," ujar Adung.

Berobat Gratis Cukup Dengan e-KTP

Salah satu janji WH saat kampanye yang dinantikan masyarakat Banten adalah Berobat Gratis Cukup Dengan Menggunakan e-KTP. Janji ini tanpa embel-embel masyarakat miskin, menengah atau kaya. Dan dikabarkan di APBD Banten 2018 sudah dianggarkan Rp300 miliar.

"Janji berobat gratis itu tanpa embel-embel. Cukup e-KTP. Jadi seharusnya si Kaya, si Menengah dan si Miskin bisa menikmatinya. Ternyata sekarang pakai SKTM saja. Tentu hanya dimiliki si Miskin. Dan pola berobat gratis pakai SKTM itu produk Gubernur Atut Chosiyah, bukan realisasi janji WH. Dan berlaku juga hanya di rumah sakit milik Pemprov; RSUD Banten dan RUSD Malingping," ujar Febi Maulana dari Kosgoro Banten.

Anehnya, media-media pendukung WH sudah memberitakan Berobat Gratis Cukup Pakai e-KTP ini sudah jalan. Jelas ini namanya pembohongan publik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline