Lihat ke Halaman Asli

Ucu Nur Arief Jauhar

Pengangguran Profesional

Adityawarman Tuding KPU Banten Memihak Petahana

Diperbarui: 1 Oktober 2016   19:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Capture Web SMA Regina Pacis Bogor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten dituding Adityawarman, warga Kota Serang tidak netral. KPU dituding memihak pada pasangan calon (paslon) petahana, Rano Karno – Embay Mulya Syarif. Tudingan ini didasarkan tidak ditanggapinya masukan Adityawarman  terhadap pasangan calon tersebut. Tanggapan dilayangan melalui email sesuai dengan himbauan KPU Banten.

“Sesuai dengan himbauan KPU Banten yang meminta masukan dan tanggapan terhadap paslon, saya kirim email ke kpubanten@gmail.com. Saya sertakan juga scan KTP dan duduk persoalannya. Tapi tidak ada tanggapan. Tiba-tiba saja di berbagai media, KPU Banten menyatakan ijazah Rano Karno tidak ada persoalan. Hanya belum dilegalisir basah saja,” kata Aditywarman, Jumat (30/9).

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 7 tahun 2016, KPU Banten telah mengumumkan dokumen persyaratan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di web resminya; kpu-bantenprov.go.id (26/9). Selain mengumumkan dokumen persyaratan, KPU juga meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap dokumen itu. Tanggapan dan masukan tertulis itu dapat disampaikan secara langsung ke kantor KPU Banten atau melalui email KPU Banten.

“KPU yang meminta masukan dan tanggapan, tapi KPU juga yang tidak menggubris. Kalau begini, KPU Banten jelas tidak mengindahkan PKPU,” ujar Aditywarman.

PKPU No 9 Tahun 2015 pasal 93 mengatur soal “Tanggapan Masyarakat”. KPU diwajibkan mengumumkan daftar paslon beserta dokumennya minimal di web resmi KPU setempat. Sehingga masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan.

Ayat (3) pasal itu menyebutkan, masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

“Jangankan baru pengumuman paslon beserta dokumennya. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap oleh KPU pun harus diverifikasi lagi, jika ada tanggapan masyarakat,” kata Aditywarman.

Pasal 61 ayat (2) menyebutkan, verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau laporan tertulis dari masyarakat yang dilampiri identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan.

Sedangkan dalam ayat (3) disebutkan, dalam hal rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau laporan tertulis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berkaitan dengan syarat calon dan/atau syarat pencalonan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menindaklanjuti klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusung Pasangan Calon.

“Saya menyampaikan kepada KPU Banten bahwa SMA Regina Pacis mengklaim Rano Karno sebagai alumninya. Alias Rano Karno itu lulusan SMA Regina Pacis Bogor. Sedangkan dalam dokumen persyaratan, Rano Karno mengaku lulusan SMA Negeri 6 Jakarta. Yang benar yang mana?,” ujar Adityawarman.

Dalam dokumen pasangan calon Rano Karno – Embay Mulya Syarif model BB.2 KWK, Rano mengaku lulusan SMA Negeri VI Jakarta tahun 1977 – lulus 1980. Di model TT1.-KWK disebutkan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang ada, tapi belum dilegalisir.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline