Dalam RUU Permusikan dijelaskan dalam Pasal 50 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan proses kreasi yang mengandung unsur, salah satunya adalah poin f, yakni membawa pengaruh negatif budaya asing sebagai mana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara."
Hal ini sangat membatasi karya Rapper Indonesia karena pada dasarnya para Rapper memiliki tradisi diss track atau menciptakan sebuah lagu yang menyindir, mengkritik, mengopini, berpendapat terhadap sesuatu, yang ditunjukan sesama band, ke rapper lain atau kemana pun.
Dalam beberapa lagu diss track menganduk banyak unsure kata-kata yang negatif yang menjatuhkan dan merendahkan martabat seseorang. Sehingga hal ini menjadi lucu apabila dihadapkan dengan RUU Permusikan yang melarang membuat lagu yang berbudaya asing.
Pasal tersebut dapat membuat para Rapper untuk membuat lagu bergenre diss track dengan alasan dapat dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan dan terutama dengan poin undan-undan di atas. Sehingga hal ini membatasi karya para Rapper untuk menciptakan lagu dengan bergenre diss track.
Namun hingga kini belum bayak musisi Rapper yang mepermasalahkan hal ini, sebanyak 262 pelaku musik di Indonesia terdiri dari berbagai lapisan masyarakat yang berkecimpung di industri musik, di antaranya Puti Chitara, Danilla Riyadi, Rara Sekar, Cholil Mahmud, Bam Mastro, Charita Utami, Reda Gaudiamo, Mondo Gascaro, Arian, Teddy Adhitya dan lain-lain dari musisi.
Mereka menganggap banyak pasal yang dapat merugikan banyak musisi di Indonesia terutama musisi Indi, patut kita lihat banyak para musisi Rapper Indonesia yang memulai dan berkarir melalui label Indi sehingga hal ini dapat mempengaruhi karir dan karya yang tidak bebas untuk mengekspresikan diri melalui lagu-lagu diss track.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H