Kemenkumham Rabu lalu menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang karena tidak memenuhi syarat pendaftaran yaitu mandat dan dokumen keikutsertaan DPC dan DPD.
Dengan begitu Kepengurusan Partai Demokrat dengan Ketum AHY tetap diakui keberadaannya. Kubu Partai Demokrat hasil KLB sebelumnya menyatakan akan menerima apa pun keputusan yang dikeluarkan Kemenkumham.
Ini menjadi renungan bagi partai-partai politik di Indonesia untuk senantiasa melaksanakan AD/ART. Jika ada keberatan dengan AD/ART mestinya dinyatakan secara terbuka untuk perbaikan seperlunya. Begitu pun tentang pemecatan anggota pengurus, dapat diajukan keberatan sesuai UU yang berlaku.
AHY boleh bernafas lega sekarang, namun perlu juga merenung tentang mengapa sampai terjadi adanya gejolak yang berujung dengan penyelenggaraan KLB.
Isu-isu yang dilancarkan sebelumnya bahwa kubu KLB menolak rencana pencalonan AHY sebagai Capres, perlu diluruskan. Kalau mayoritas kader Partai Demokrat menyetujuinya, mengapa tidak?
Pendapat yang menyatakan bahwa AHY belum banyak pengalaman untuk menjadi seorang presiden, sangatlah relatif. Tidak ada standarnya. Buktinya di Polandia, ada tukang listrik pabrik kapal, Lech Walensa, menjadi presiden. Begitu juga di Philipina, ada ibu RT, Corazon Aquino, juga menjadi presiden.
Semoga gejolak yang terjadi di kalangan Partai Demokrat semakin mendewasakan kita dalam melaksanakan demokrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H