Timbangan Buku
Demokrasi Kita
Oleh: Mohammad Hatta
Ketika tulisan Mohammad Hatta 'Demokrasi Kita' secara bersambung dimuat dalam beberapa media cetak tahun 1960, saya masih seorang pelajar SLTA. Saya ikut membaca dan mencoba memahaminya. Waktu itu saya berpendapat, ada perbedaan pandangan tentang Demokrasi Indonesia antara Mohammad Hatta dan Presiden Sukarno.
Saya juga bertanya dalam hati, apa pandangan mengenai demokrasi boleh berbeda antara satu dengan lain tokoh di negara yang sama. Atau perbedaan itu terjadi antara satu dengan lain negara karena latar belakang sosial dan budaya yang berbeda.
Yang saya ingat, Presiden Sukarno jalan terus dengan Demokrasi Terpimpin yang digagasnya, tidak peduli dengan kritik Hatta yang juga sahabatnya itu. Tulisan Hatta tentang Demokrasi Kita itu sempat dibukukan, tapi dilarang terbit oleh penguasa Orla karena bertentangan dengan ajaran Pemimpin Besar Revolusi/Presiden Sukarno.
Belum lama cucu saya, Aksara Syahreza, menemukan di internet buku 'Demokrasi Kita' diterbitkan oleh penerbit Sega Arsy, Bandung, cetakan kesembilan, April 2018. Tinggal dua buku, saya membelinya satu dan mengajak pembaca mengingat kembali suasana pelaksanaan Demokrasi Indonesia pada masa itu.
Hatta secara rinci menjelaskan perbedaan antara Demokrasi Barat dengan Demokrasi Indonesia. Dasar Demokrasi Barat adalah individualisme sedangkan dasar Demokrasi Indonesia adalah kolektivisme.
Ketika tokoh-tokoh politik menerapkan demokrasi yang liberal dengan sistem kabinet parlementer, terjadilah krisis. Kemudian Presiden Sukarno melakukan tindakan-tindakan politik sebagai akibat krisis itu.
Di antara tindakan Presiden Sukarno yang dinilai Hatta bertentangan dengan semangat demokrasi adalah membubarkan Konstituante, Juli 1959, sebelum tugasnya membuat UU Dasar baru selesai.
Kemudian dengan sebuah dekrit dinyatakannya kembali ke UU Dasar 1945.DPR yang ada berdasar UUDasar 1950 dan tersusun menurut hasil pemilu 1955 diakui sebagai DPR Sementara sampai terbentuk DPR baru berdasar UUD 1945. Sungguhpun tindakan Presiden itu bertentangan dengan Konstitusi dan merupakan kudeta, dibenarkan oleh partai-partai dan suara terbanyak dalam DPR.