UU Cipta Kerja Tahun 2020 resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo ditengah-tengah demonstrasi selama beberapa hari, di pelbagai kota yang menentang UU tersebut. Para demonstran menilai UU tersebut merugikan kaum buruh. Sebaliknya pemerintah menyatakan UU tersebut menguntungkan kaum buruh. Pemerintah juga menilai, adanya penentangan karena belum membaca isi UU secara keseluruhan. Selain itu adanya berita-berita bohong yang beredar di medsos.
Bersamaan dengan kegiatan demonstrasi, pelbagai media TV membahas masalahnya dengan menghadirkan pelbagai pakar, termasuk dari pihak pemerintah. Terjadi dua kubu: setuju dan menentang.
Masalahnya, mungkin tentang ukuran yang dipakai misalnya tentang upah, berapa yang layak bagi buruh tapi tidak memberatkan pihak pengusaha. Begitu juga hak-hak yang harus dimiliki buruh, termasuk jika berhenti bekerja. Ini hanya contoh yang sederhana saja, karena kita juga belum membaca isi UU tersebut. Maka, membaca isi keseluruhan UU Cipta Kerja Th. 2020 sangat penting agar tidak menimbulkan salah pengertian.
Keberadaan demonstrasi itu sendiri memberi petunjuk adanya ketidakpercayaan terhadap pembuat UU yaitu pemerintah dan DPR. Pertanyaannya, apa para pembuat UU itu tidak mengerti dengan masalah perburuhan, sehingga menghasilkan UU yang amburadul? Apa tidak ada wakil dari kalangan perburuhan yang menjadi anggota DPR?
Berbagai penilaian atas susah payah menggodok UU Cipta Kerja Th. 2020 telah dinyatakan dalam diskusi-diskusi publik baik yang positif maupun negatif. Yang menarik adalah pendapat
kalangan yang tidak ada hubungannya dengan buruh. Bahwa UU Cipta Kerja Th. 2020, tidak memihak buruh, diundangkan dalam suasana pandemi, menunjukkan buruknya akhlak para pembuatnya (pemerintah dan DPR). Karena itu perlu dilakukan 'revolusi akhlak'.
Sekarang tinggal menunggu keputusan MK setelah keberatan diajukan oleh buruh .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H