Lihat ke Halaman Asli

Dizzman

TERVERIFIKASI

Public Policy and Infrastructure Analyst

PSBB Jabodetabek Tak Serempak, Pertanda Karantina Bakal Lebih Panjang Lagi?

Diperbarui: 15 April 2020   03:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penumpukan Penumpang KRL di Bogor (Sumber: ANTARA FOTO)

Sejujurnya, saya kadang tak habis pikir apa yang ada di benak para pimpinan negara ini. Situasi sudah semakin kritis, tapi prosedur birokrasi masih saja harus dilalui.

Bayangkan sejak pertama kali terdeteksi tanggal 2 Maret 2020, baru tanggal 31 Maret 2020 keluar PP tentang PSBB dilanjutkan dengan Permenkesnya. Lalu tiap-tiap daerah harus mengajukan secara formal dulu kepada Kemenkes untuk disetujui baru kemudian dilaksanakan.

Dari tanggal 31 Maret baru tanggal 7 April 2020 PPSB DKI Jakarta disetujui Menkes setelah melengkapi data yang kurang. Itupun butuh waktu 3 hari ke depan buat benar-benar melaksanakan PPSB.

Sementara itu wilayah Bodebek dan Tangerang Raya baru mengajukan setelah DKI disetujui, dan karena ada hari libur Jumat Agung maka surat baru bisa keluar Senin. 

Itupun baru dilaksanakan tanggal 15 April untuk Bodebek yang dibawah naungan Provinsi Jawa Barat dan tanggal 18 April untuk Tangerang Raya.

Padahal namanya virus corona tak butuh lama untuk menginfeksi seseorang. Dalam hitungan hari sebarannya sudah meluas bahkan cenderung naik secara eksponensial. 

Jumlah pasien positif semakin tinggi tiap harinya, walaupun beberapa hari terakhir kabar baik mulai tampak dengan semakin banyaknya pasien yang sembuh.

Namun kalau cara penanganannya seperti ini, rasanya sulit untuk mengendalikan penyebaran virus corona, apalagi ternyata beberapa daerah ditolak usulan PSBB-nya karena kurangnya syarat yang telah ditentukan.

Tidak hanya penetapan PSBB saja yang masih birokratis, penentuan kesembuhan pasienpun ternyata bertele-tele seperti diungkapkan oleh seorang mantan penderita dari Cirebon.

Dia harus menunggu 21 hari sebelum benar-benar menerima surat keterangan sembuh karena datanya harus dikirim dulu ke provinsi, lalu ke pusat, balik lagi ke provinsi baru kemudian ke Dinas Kesehatan kabupaten sebelum ke rumah sakit dan yang bersangkutan.

Dengan penetapan PSBB yang berbeda-beda antar wilayah tetangga di Jabodetabek, besar kemungkinan ada perpanjangan waktu bahkan mungkin jadi tak hingga kalau semuanya harus selalu didasarkan pada ketentuan birokratis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline