Lihat ke Halaman Asli

Dizzman

TERVERIFIKASI

Public Policy and Infrastructure Analyst

Waspadalah Pajak Berganda dari Transaksi Online

Diperbarui: 16 Februari 2020   23:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi belanja online. (sumber: Shutterstock via kompas.com)

Pemerintah sekarang terus berusaha mencari terobosan baru untuk meningkatkan pendapatan negara mengingat kondisi keuangan negara yang selalu defisit tiap tahunnya. 

Apalagi dengan kebijakan pembangunan infrastruktur yang demikian gencar menyebabkan kas negara semakin terkuras dan hutang semakin menumpuk, walau tak seluruhnya dibiayai oleh pemerintah.

Hutang yang nyaris menggapai angka 5000 Trilyun Rupiah tentu merupakan angka yang sangat fantastis walau katanya masih sepertiga dari PDB yang berarti masih masuk dalam kategori aman. 

Sementara, di sisi lain penerimaan dari sektor pajak selalu tak mencapai target sehingga harus ditutupi dengan hutang lagi untuk menutup defisit anggaran.

Oleh sebab itu perlu ada terobosan untuk meningkatkan pemasukan negara, salah satunya dengan melirik pajak untuk setiap transaksi online yang selama ini seolah luput dari perhatian. 

Sektor ini cukup menggiurkan karena semakin banyak transaksi yang menggunakan aplikasi online tetapi seolah belum tersentuh pajak karena aturan pajak saat ini belum mengakomodasi hal tersebut.

Sebenarnya hal ini merupakan ide bagus sebagai sebuah terobosan untuk mempertebal kas negara yang semakin tipis. 

Walau nilai transaksinya boleh dibilang 'receh' tapi kalau diakumulasi jumlahnya bisa milyaran bahkan trilyunan rupiah. Tentu jumlah yang sangat menggiurkan di tengah seretnya pemasukan ke kas negara.

Namun sebelum melangkah lebih jauh, pemerintah seharusnya membuat kajian mendalam terlebih dahulu, terutama item apa saja yang harus dikenakan pajak online. Jangan sampai timbul pengenaan pajak ganda alias dua kali pengenaan pajak terhadap barang yang sama karena dibeli secara online.

Rata-rata atau sebagian besar toko online juga punya toko offline atau menjual barang dengan harga yang sebenarnya sudah termasuk pajak. Misalnya kita pesan makan via aplikasi, harganya sama dengan harga beli di tempat yang sudah termasuk pajak. 

Demikian pula dengan tiket bis atau kereta api, harganya sama dengan beli on the spot. Apalagi tiket pesawat, jelas-jelas sudah tertera dikenakan pajak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline