Lihat ke Halaman Asli

Dizzman

TERVERIFIKASI

Public Policy and Infrastructure Analyst

Tiada Bahasa Indonesia di Gili Trawangan

Diperbarui: 15 Mei 2018   22:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi

Gili Trawangan merupakan bagian dari trio Gili selain Gili Air dan Gili Meno yang terletak di lepas pantai Lombok bagian utara. Saat pertama kali mendarat di pulau tersebut, saya cukup kaget karena pengunjungnya rata-rata orang asing berkulit putih yang sedang asyik bersantai sambil berjemur di pantai. 

Kondisinya mirip di Kuta Bali, selain banyak bule juga kafe-kafe dan penginapan tersebar di sepanjang jalan yang mengelilingi pulau.

Saya memulai petualangan keliling pulau dengan menyewa sado karena di pulau tersebut tidak tampak satu pun kendaraan bermotor. Hanya sado dan sepeda mendominasi kendaraan yang diperbolehkan beredar di pulau tersebut. 

Segi positifnya udara menjadi relatif lebih bersih dari polusi asap yang keluar dari kendaraan bermotor. Selain itu polusi bising juga turut berkurang, hanya suara-suara manusia saja yang bersahut-sahutan di tepian pantai.

Jalan utama dibuat melingkari pulau ini, dengan beberapa ruas jalan kecil yang memotong di tengah-tengah pulau. Sisi sebelah timur tampak lebih ramai bangunan dan kafe, sementara sisi sebelah barat sebagian masih tampak kosong dan baru beberapa resort saja berdiri di situ. 

Jalannya pun masih berbentuk tanah yang dilapisi pasir pantai, tidak ada jalan aspal sehingga orang dapat berjalan kaki dengan nyaman tanpa harus menggunakan alas kaki.

Tidak ada yang terlalu istimewa di daratan pulau tersebut, namun wisatawan memang lebih senang berjemur di pantai atau berwisata bawah laut seperti snorkling dan diving. Airnya masih relatif bersih ketimbang Bali sehingga kita bisa lebih leluasa menjelajahi kedalaman lautnya.

Dokumentasi pribadi

Keanehan yang saya temui setelah berkeliling pulau adalah bahasa tekstual yang digunakan adalah Bahasa Inggris, nyaris tidak ada satupun kalimat dalam Bahasa Indonesia. 

Mungkin karena nyaris 90% pengunjungnya adalah orang asing, maka Bahasa Indonesia menjadi tidak penting digunakan di sini. Hampir semua papan petunjuk, menu, dan tulisan lainnya menggunakan Bahasa Inggris, jadi kita serasa berada di negeri asing.

Hal ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 38 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. 

Bahasa daerah dan bahasa asing dapat menyertai penggunaan Bahasa Indonesia, tetapi bukan menghilangkannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline