Lihat ke Halaman Asli

Dizzman

TERVERIFIKASI

Public Policy and Infrastructure Analyst

Ingatlah NPWP Saat Diundang Rapat

Diperbarui: 23 April 2016   17:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Daftar Hadir Rapat dengan Kolom NPWP (Dokpri)"][/caption]Ada yang menarik ketika saya menghadiri sebuah undangan rapat beberapa hari lalu. Tak biasanya dalam lembar daftar hadir ada kolom NPWP diantara kolom nama, jabatan, alamat email, dan tanda tangan. Padahal selama ini hampir tak pernah ada kolom tersebut dalam setiap rapat terutama yang menyiapkan pengganti uang transport atau honorarium. Demikian pula saat saya menjadi narasumber di sebuah rapat lain, dalam daftar riwayat hidup juga mesti mencantumkan NPWP, padahal biasanya hanya nama, jabatan, pendidikan, alamat, tanpa NPWP. Ada apakah gerangan?

Setelah saya tanya panitia, rupanya untuk lebih memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelaporan pajak, maka setiap nama yang memperoleh honorarium wajib mencantumkan NPWP-nya. Hal ini dilakukan agar dapat diketahui dari siapa saja pajak dibayarkan kepada negara. Paling tidak, kantor pajak dan kita bisa mengetahui seberapa besar penghasilan kita dilihat dari potongan pajak yang telah kita bayarkan yang diambil dari honorarium di luar gaji dan tunjangan tetap. Selama ini biasanya bendahara melakukan pemotongan pajak sekaligus tanpa menyebutkan nama masing-masing, hanya menggunakan NPWP bendahara saja.

Sepintas memang jadi lebih merepotkan, karena setiap menerima honorarium mesti mencantumkan NPWP, padahal nilainya tidak terlalu besar dan tidak signifikan untuk dipisah-pisah. Pelaporannya juga menjadi lebih rinci dan printilan karena harus mencantumkan nilai-nilai kecil di dalamnya. Selain itu belum tentu juga kita dapat salinan pemotongan pajak dari bendahara bila acara rapatnya dilakukan oleh instansi lain yang tidak berhubungan langsung dengan instansi kita.

Namun demikian bila dihitung lagi dengan cermat, terutama bagi para pejabat atau PNS fungsional yang sering menjadi narasumber, ternyata penghasilan dari akumulasi honorarium tersebut bisa jadi lebih besar dari penghasilan tetapnya. Oleh karena itu, pelaporan pajak untuk honorarium diperlukan dalam rangka transparansi untuk menghindari penilaian negatif terhadap pejabat atau PNS yang hidup berkecukupan walau penghasilan tetapnya relatif kecil. Jadi mulai sekarang, siap-siaplah menghafal atau menyimpan nomor NPWP dalam gawai kita, siapa tahu diminta saat mengisi daftar hadir.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline