Pendahuluan
Korupsi adalah salah satu permasalahan terbesar yang dihadapi Indonesia. Praktik ini merugikan keuangan negara, melemahkan institusi pemerintah, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
Dalam upaya memahami dan memitigasi korupsi, berbagai pendekatan teoretis telah dikembangkan, termasuk pendekatan yang diperkenalkan oleh Robert Klitgaard dan Jack Bologna. Kedua pendekatan ini membantu menganalisis akar penyebab korupsi dan memberikan strategi untuk memberantasnya.
Artikel ini akan membahas konsep-konsep utama dari pendekatan Klitgaard dan Bologna, menganalisis kasus korupsi yang sudah diputuskan oleh pengadilan di Indonesia, serta menunjukkan bagaimana penerapan konsep CDMA (Corruption = Monopoly + Discretion -- Accountability) dan GONE (Greed, Opportunity, Need, Exposure) dapat memberikan wawasan untuk mencegah korupsi di masa depan.
Mengenal Robert Klitgaard dan Jack Bologna
Robert Klitgaard: Ahli Ekonomi dan Strateg Korupsi
Robert Klitgaard adalah seorang akademisi dan pakar ekonomi yang dikenal luas atas karyanya dalam bidang pemberantasan korupsi. Ia pernah menjabat sebagai Presiden Claremont Graduate University, Amerika Serikat, dan memiliki pengalaman luas dalam memberikan konsultasi kepada pemerintah dan organisasi internasional tentang reformasi tata kelola pemerintahan.
Klitgaard memperoleh gelar sarjana dari Harvard University dan melanjutkan pendidikan pascasarjananya di bidang ekonomi di Harvard Business School. Fokus utama dalam kariernya adalah mengembangkan pendekatan untuk mengatasi korupsi, terutama di negara-negara berkembang. Klitgaard telah bekerja sama dengan organisasi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Bank Dunia, dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam membantu pemerintah memperbaiki tata kelola publik dan memberantas korupsi.
Konsep Utama: CDMA Formula
Klitgaard terkenal dengan formula C = M + D -- A, yang menyederhanakan bagaimana korupsi terjadi:
- C (Corruption): Korupsi.
- M (Monopoly): Monopoli kekuasaan yang tidak terbagi.
- D (Discretion): Diskresi atau kebebasan membuat keputusan tanpa batasan.
- A (Accountability): Akuntabilitas yang rendah.