Pendahuluan :
Fikih muamalah merupakan cabang ilmu fikih yang mengatur segala bentuk transaksi dan hubungan ekonomi dalam Islam. Salah satu konsep penting dalam fikih muamalah adalah mudharabah, akad kerjasama usaha antara 2 (dua) pihak, di mana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shaibul mal) yang menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha atau mudharib. Secara teknis, mudharabah adalah kemitraan laba, dimana satu pihak (rabbul mal) menyediakan modal dan pihak yang lain (mudharib) menyediakantenaga kerja2. Beberapa ahli fiqih, seperti para ulama Hanafi dan Hanbali, menggunakan istilah mudharabah, sedangkan para ulama Maliki dan Syafi'i menggunakan istilah qiradh (Chasanah Novambar Andiyansari, 2020). Mudharabah telah menjadi salah satu fondasi dalam pengembangan ekonomi Islam kontemporer, khususnya dalam praktik lembaga keuangan syariah. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan konsep dasar, mekanisme, serta implementasi mudharabah dalam konteks fikih muamalah.
Artikel ini akan membahas beberapa pertanyaan utama:
- Apa itu mudharabah?
- Bagaimana rukun dan syarat mudharabah menurut fikih Islam?
- Konsep mudharabah dalam fikih muamalah?
Pembahasan :
- Pengertian Mudharabah
Mudharabah atau bagi hasil, menurut bahasa semakna dengan al- Qath'u (potongan), berjalan, dan atau bepergian. Sesuai dengan firman Allah dalam Q.S Al-Muzammil : 20 :
.... ....
Artinya "....dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah..."
Istilah Mudharabah tidak ditemukan secara langsung didalam al-qur'an. Tetapi melalui akar kata drab yang diungkapkan lima puluh delapan kali, menurut Muhammad, M.Ag dalam bukunya yang berjudul Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Ekonomi Islam. Adapun istilah fikih mudharabah memiliki pengertian sebagai berikut :
- Menurut Mazhab Hanfiah, Mudharabah adalah akad atas suatu syarikat dalam keuntungan dengan cara penyerahan mata uang tunai kepada pengelola dengan mendapatkan sebagian dari keuntungannya apabila diketahui dari jumlah keuntungannya.
- Menurut Mazhab SyafiI, Mudharabah adalah suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain agar melaksanakan usaha dan keuntungan yang dihasilkan dibagi antara mereka berdua.
- Menurut Mazhab Hambali, Mudharabah adalah pemberian modal tertentu dengan jumlah yang jelas secara keseluruhan dan semaknanya kepada orang yang mau melakukan usaha dengan memperoleh bagian tertentu dari hail keuntungannya.
Mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Dalam bidang ekonomi Islam, pengertian memukul atau berjalan lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya. Menurut Ulama Fiqih kerjasama mudharabah (perniagaan) sering juga disebut dengan "Qiradh". Dalam Fiqhus sunnah mudharabah bisa dinamakan dengan qiradh yang artinya memotong. Karena pemilik modal memotong sebagian hartanya agar diperdagangkan dengan memperoleh sebagian keuntunganm (Iii & Mudharabah, 2022).
- Rukun-rukun fikih mudharabah
Menurut ulama Syafi'iyah ada enam rukun mudharabah atau qiradh,yaitu :
- Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya.
- Orang yang bekerja, yaitu pengelola barang yang diterima dari pemilik barang.
- Aqad mudharabah, dilakukan oleh pemilik dengan pengelola
- Maal, yaitu harta pokok atau modal
- Amal, yaitu bidang pekerjaan (proyek) pengelolaan yang dapat menghasilkan laba.
- Keuntungan.
- Syarat sah fikih mudharabah