Lihat ke Halaman Asli

BPPT Gagas Inovasi Perizinan Sistem Paket

Diperbarui: 24 Juni 2015   12:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

http://tulungagung.go.id/index.php/jurnalis-warga/item/15-bppt-gagas-inovasi-perizinan-sistem-paket


Tulungagung-Sebagai implementasi Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) dan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 188.45/261/013/2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Bidang Perijinan dari Bupati kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Tulungagung, telah dilaksanakan meeting koordinasi bertema urgensi pelayanan perizinan sistem paket/paralelisasi izin.

Pertemuan tanggal 21 Mei 2013 pukul 09.00-12.30 WIB, di ruang rapat BPPT Tulungagung dihadiri pihak BPPT, PUPUK Surabaya dan Tulungagung, LPSS Kinerja USAID, OMP Media dan Jurnalis Warga. Pertemuan ini untuk mencari solusi pelayanan sistem paket/paralelisasi izin di BPPT Tulungagung, sebagai bentuk desentralisasi pelayanan murah, cepat dan transparan bagi masyarakat. Acara dibuka oleh Zaenal Falah, Kasubag Tata Usaha BPPT Kabupaten Tulungagung, dilanjutkan paparan informasi pelaksanaan pelayanan perizinan sistem paket di BPPT Kabupaten Sidoarjo oleh Ibu Sri Astuti APM Provinsi dari PUPUK Surabaya.

Dalam sharing dan pembahasan rancangan Peraturan Bupati, sebagai inti acara, tentang pelayanan sistem perizinan satu paket oleh pihak BPPT Tulungagung, Khristihanawati, SH, Kabid Perijinan Jasa Usaha BPPT Tulungagung menyatakan, "Sistem perizinan paket merupakan suatu bentuk inovasi dimana dilakukan penyatuan beberapa permohonan izin dalam satu paket dengan disertai pemangkasan waktu. Sebetulnya kami sudah melakukan inovasi ini beberapa waktu lalu, tetapi belum ada regulasi secara resmi. Dengan adanya sistem yang nantinya akan ditetapkan melalui regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati ini, maka semakin menguatkan visi pelayanan prima, pengurangan biaya, percepatan proses perizinan pada BPPT Tulungagung."

Pada kesempatan itu dirumuskan akan ada 3 sistem paket sebagai pionir yang tercantum dalam Peraturan Bupati tentang sistem paket yang digagas oleh BPPT Tulungagung, yaitupertama, Sistem perizinan paket 1 yakni penggabungan Izin Lokasi, Izin Gangguan/HO, IMB, IUTM, IUPP, IUP2T. Kedua, Sistem perizinan paket 2 yakni penggabungan Izin Gangguan/HO, IMB, SIUP, TDP, IUI, SIPG, TDG. Dan terakhir, ketiga, Sistem perjinan paket 3 yakni penggabungan IMB dan Izin Reklame.
"Pelaksana sistem paket ini adalah pihak BPPT.Tiga pionir sistem perizinan paket dipilih berdasar jenis izin yang sering dimohon oleh masyarakat. Dengan begitu, pelayanan pada pasar/klien lebih memberi kemudahan bagi investor atau penanam modal sehingga akan membawa iklim usaha yang semakin baik di wilayah Kabupaten Tulungagung," kata Khoirul Anam dari OMP Pupuk. (Dian AA, Jurnalis Warga Tulungagung, Puskakom – Kinerja USAID)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline