Lihat ke Halaman Asli

Hamid Patilima

Penulis, pembicara, dan fasilitator

Gugur Menjadi Casis Birgadir Polri Karena Berijazah Paket B

Diperbarui: 18 Juni 2015   07:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

-Ilustrasi, Peserta Ujian Nasional (KOMPAS.com)

[caption id="" align="aligncenter" width="624" caption="-Ilustrasi, Peserta Ujian Nasional (KOMPAS.com)"][/caption] Sedih juga mendengar keluhan teman saya di Tarakan, anaknya gugur dalam pemeriksaan administrasi karena memiliki ijazah "PAKET B". Berdasarkan surat Polri yang dikirimkan kepada Orang Tua CASIS BRIGADIR POLRI TA 2014 bahwa "Peserta seleksi .... Gugur dalam pemeriksaan administrasi karena memiliki ijazah paket B." Paket B merupakan salah satu persyaratan yang tidak diperbolehkan untuk melamar menjadi anggota Polri. Paket B secara nasional telah diakui oleh Dinas Pendidikan namun Polri memiliki hak preogratif [red.prerogatif] untuk menentukan persyaratan menjadi anggota Polri. Betapa galau anak teman saya memiliki cita-cita menjadi Polri sejak kecil, sirna hanya karena sikap diskriminasi Polri terhadap anak tersebut, karena memiliki ijazah Paket B. Jika merujuk pada persyaratan pendaftaran Brigadir T.A. 2014, maka tidak ada penjelasan yang tertulis yang tidak memperbolehkan seorang pelamar dengan salah satu ijazah Paket B, yang ada adalah "FOTOCOPY+LEGALISIR IJAZAH/STTB SD, SMP,SMA, D-III, D-IV, S1/S2." [caption id="attachment_331725" align="aligncenter" width="360" caption="Surat Polri ke CASIS BRIGADIR TA 2014"]

14042758861632550808

[/caption] Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah Presiden SBY mengetahui sikap Polri terhadap anak-anak yang memiliki ijazah Paket B, mereka tidak memiliki hak yang sama dengan anak-anak lain [ijazah normal]? Apakah Menteri Nuh mengetahui sikap ini? Betapa diskriminasinya Polri terhadap anak Negeri yang sangat cinta kepada Polri. tetapi ini semua sirna hanya karena ijazah Paket B. Bukankah ijazah Paket B sudah diakui, tetapi kenapa Polri harus menolaknya, hanya karena memiliki hak prerogatif [red.hak istimewa]. Hebat sekali Polri. Bukankah hak ini hanya dimiliki oleh Presiden atau Kanselir atau Raja. Wow. Yang menjadi pertanyaan sekarang ada dimana Kompolnas dan Ombusman dan Komnas HAM? Bukankah mereka seharusnya berada dan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menghapuskan sikap diskriminasi terhadap warga negara, termasuk individu yang berijazah Paket B. Kompolnas perlu mengoreksi kejadian yang dialami oleh salah satu CASIS Brigadir T.A 2014 di Tarakan. Ombusman dan Komnas Ham perlu juga mengecek apakah ada persyaratan lain yang tidak tertulis tetapi menjadi dasar untuk mengugurkan seseorang untuk menjadi calon Polri. Saya berharap kejadian ini tidak berulang dan dialami oleh anak-anak Indonesia pada masa datang. Merdekaaaaaaaaaa.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline