Munculnya pandemi virus Covid-19 sejak Maret tahun 2020 silam, menyebabkan berbagai dampak yang cukup signifikan pada segala aspek di Indonesia. Baik dari aspek ekonomi, tatanan pola kebiasaan sehari-hari, pendidikan dan yang lainnya. Sehingga membuat pemerintah harus bergerak cepat untuk menemukan solusi terbaik akibat dampak dari adanya Covid-19 ini. Berbagai kebijakan telah di keluarkan terutama dalam sektor pendidikan.
Sektor pendidikan merupakan sektor yang cukup mendapatkan banyak perhatian, bagaimana tidak pendidikan merupakan salah satu pondasi dalam kemajuan suatu bangsa, semakin baik kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh suatu bangsa, maka akan diikuti dengan semakin baiknya kualitas bangsa tersebut. Pendidikan dapat diartikan sebagai suatu sistem, yang mana sistem tersebut merupakan kesatuan komponen-komponen atau unsur-unsur sebagai sumber yang memiliki hubungan fungsional yang teratur, tidak secara acak yang saling bekerja sama untuk mencapai suatu hasil ataupun tujuan.
Dalam rangka menyelamatkan pendidikan di Indonesia dari dampak pandemi Covid-19, Kemendikbud terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait pembelajaran tatap muka. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan guna memfasilitasi anak-anak agar dapat belajar dengan layak. Salah satunya adalah kebijakan pembelajaran tatap muka. Dalam pembelajaran tatap muka yang akan dilakukan oleh pemerintah pastinya setiap sekolahan dan guru akan memberlakukan protocol kesehatan yang sangat ketat guna mengantisipasi adanya peningkatan kasus covid-19 di sekolahan.
Pada pertengahan tahun 2021 Pelaksanaan pembelajaran tatap muka sudah mulai dilaksanakan di berbagai daerah. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka adalah mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta menjaga pola hidup sehat. Di tengah pandemi covid 19 seperti ini edukasi tentang pendidikan, kesehatan dan pelayanan kesehatan harus diberikan. Karena mengingat banyaknya kasus pasien covid 19, maka setiap sekolah harus menaati aturan yang sudah di sesuaikan oleh pemerintah . menurut mentri pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makrim alasan mengapa pembelajaran tatap muka di berlakukan adalah para pendidik dan tenaga kependidikan telah di vaksinasi dan yang kedua adalah mencegah lost of learning karena pendidikan di Indonesia sudah tertinggal dari negara lain selama pandemi covid-19.
Kebijakan pemerintah untuk membuka kembali sekolah dengan melakukan pembelajaran tatap muka membuat pihak sekolah harus mulai melakukan perencanaan yang lebih efektif dan efesien tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka.di tengah pandemi yang masih terus terjadi. Dengan perencanaan yang cukup matang diharapkan program pmerintah dapat terlaksana dengan baik dan terhindar dari penularan covid-19. Sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka pihak sekolah harus mulai mempersiapkan sarana dan prasarana yang harus sesuai dengan protokol kesehatan,seperti vaksinasi kepada guru dan pegawai di yang ada di sekolah hingga mendapatkan ijin orangtua siswa untuk mengijinkan anak mereka untuk mengikuti pembelajaran tatap muka. Selain itu pihak sekolah harus menyiapkan tempat cuci tangan, setiap sekolahan wajib memiliki alat pengukur suhu dan setiap siswa harus memakai masker.(Emik Pattanang, Mesta Limbong, Witarsa Tambunan 2021)
Disamping itu pihak sekolah harus melakukan tindakan untuk pencegahan covid-19 di sekolah seperti :
- Melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan sekolah sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelaran tatap muka tatap muka.
- Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk ke lingkungan sekolah
- Menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat.
- Menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis.
- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai\masker bedah yang menutupi hidung dan mulut.
- Menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang.
- Membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;
- Menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
- Menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H