Lihat ke Halaman Asli

DIVPAS MALUKU

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Jelang Idul Fitri 1444 H, Kanwil Kemenkumham Maluku Usulkan 445 Narapidana Peroleh Remisi

Diperbarui: 13 April 2023   18:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Kanwil Kemenkumham Maluku

Ambon, INFO_PAS - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku mengusulkan 445 Narapidana dan Anak Binaan untuk memperoleh pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus Hari Idul Fitri. Dari jumlah tersebut 443 orang diusulkan Remisi Khusus Sebagian (RK I) sementara 2 orang lainnya diusulkan Remisi Khusus Langsung Bebas (RK II).

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, M Anwar N dalam keterangannya membenarkan hal tersebut. "Hasil rekapitulasi kami, sebanyak 445 orang yang kita usulkan untuk memperoleh RK Idul Fitri Tahun 2023. Tentu mereka telah memenuhi syarat substantif dan administratif," terang Anwar di kantornya, Kamis (13/4).

Sumber: Divpas Maluku

Anwar menjelaskan bahwa pengurangan masa pidana berupa remisi merupakan salah satu hak Narapidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ia berharap pemberian Remisi dapat memotivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri selama masa pembinaan di Lapas.

Hal senada disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Sahri. "Remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik Narapidana selama masa pembinaan di Lapas. Hal tersebut menunjukan bahwa Negara hadir bagi setiap warga negara termasuk mereka yang ada di balik jeruji," ujar Kadivpas Maluku.

Saiful merincikan besaran perolehan remisi yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Maluku untuk besaran remisi 15 hari sebanyak 108 orang, besaran remisi 1 bulan sebanyak 257 orang, besaran remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 68 orang dan untuk besaran remisi 2 bulan sebanyak 10 orang. Sementara untuk remisi langsung bebas diusulkan 2 orang masing-masing untuk besaran 15 hari dan 1 bulan.

"Perhitungan besaran remisi itu ada ketentuannya, kapan dapat 15 hari, kapan dapat 1 bulan dan seterusnya itu diatur dalam Keppres 174 tahun 1999, semuanya dilaksanakan by sistem melalui aplikasi SDP sehingga transparan dan akuntabel," lanjutnya.

Berikut rincian usulan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 di lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku :

  • Lapas Kelas IIA Ambon = 150 orang
  • Lapas Kelas IIB Piru = 39 orang
  • Lapas Kelas IIB Tual = 17 orang
  • LPKA Kelas II Ambon = 10 orang
  • LPP Kelas III Ambon = 7 orang
  • Rutan Kelas IIA Ambon = 39 orang
  • Rutan Kelas IIB Masohi = 52 orang
  • Lapas Kelas III Saparua = 1
  • Lapas Kelas III Banda = 6 orang
  • Lapas Kelas III Namlea = 56 orang
  • Lapas Kelas III Wahai = 34 orang
  • Lapas Kelas III Geser = 8 orang
  • Lapas Kelas III Dobo = 25 orang
  • Lapas Kelas III Saumlaki = 1 orang
  • Lapas Kelas III Wonreli = Nihil

Kadivpas Maluku menambahkan bahwa usulan RK Idul Fitri 2023 telah dibuka sejak tanggal 1 Maret 2023 secara online melalui aplikasi SDP. Usulan tersebut akan diverifikasi di Kanwil dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku untuk kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023.

Untuk diketahui saat ini jumlah isi hunian di Maluku berjumlah 1527 orang yang terdiri dari Tahanan sebanyak 315 orang dan Narapidana 1212 orang. Dari total tersebut sebanyak 564 orang beragama Islam. (KL)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline