Lihat ke Halaman Asli

DIVPAS MALUKU

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Forum Dilkumjakpol Plus Bahas Strategi Penanganan Overstaying Tahanan dan Basan Baran di Maluku

Diperbarui: 9 Maret 2023   15:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Divpas Maluku

Ambon, INFO_PAS -- Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku menyelenggarakan Rapat Forum Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian Plus Badan Narkotika Nasional (Dilkumjakpol Plus) Tahun 2023, Kamis (09/3). Berlangsung di ruang rapat lantai II Kanwil Kemenkumham Maluku, rapat tersebut dihadiri oleh Kepala BNNP Maluku (Rohmad Nursaid), Asipidum Kejaksaan Tinggi Maluku (Rahmat Purwanto), Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ambon (H. Tanate), Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon (Nazar Effiriandi), Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon (J. Mahulette), Kasat Tahti Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease (Rudy Sarak), Dir. Reskrimum Polda Maluku (Andi Iskandar) dan Dir Tahti Polda Maluku (Arafah), sementara dari jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan dan jajaran struktural Divpas Maluku.

Kadivpas Maluku, Saiful Sahri, dalam penuturannya menyampaikan bahwa rapat forum Dilkumjakpol Plus membahas dua isu utama yakni penanganan overstaying tahanan dan penyelesaian status Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) di Maluku. "Dua agenda utama yang dibahas adalah terkait overstaying tahanan dan penyelesaian status Basan Baran yang sudah lama tanpa status di Rupbasan Ambon," tuturnya. Menurut Saiful permasalahan tersebut harus menjadi urgensi setiap instansi terkait karena jika tidak ditangani maka akan berdampak pada masalah-masalah lainnya.

Sumber: Divpas Maluku

Oleh karena itu, Kadivpas Maluku mengharapkan forum Dilkumjakpol Plus dapat menjadi wadah koordinasi, diskusi dan mencari solusi bersama antar elemen penegak hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Maluku sehingga permasalahan terkait overstaying tahanan, status basan baran maupun masalah-masalah lainnya dapat diselesaikan dengan baik.

Kepala BNNP Maluku, Rohmad Nursaid menyampaikan bahwa forum Dilkumjakpol Plus penting untuk dilaksanakan secara berkala. "Permasalahan permasalahan terkait penyelenggaraan proses pidana harus dapat dikomunikasikan dan dikoordinasikan secara bersama lewat kegiatan seperti ini," ujar Rohmad.

Sumber: Divpas Maluku

Jalannya rapat forum Dilkumjakpol Plus mendapat perhatian serius dari setiap APH yang hadir. "Hal-hal yang terkait dengan kewenangan Kejaksaan Tinggi Maluku akan segera kita tindak lanjuti," janji Rahmat Purwanto, Aspidum Kejati Maluku. Berlangsung selama kurang lebih dua jam, rapat forum Dilkumjakpol Plus Maluku Tahun 2023 menyepakati beberapa poin penting diantaranya percepatan penyelesaian Overstaying tahanan, penyelesaian status basan baran, tertib administrasi penyelenggaraan proses pidana, efisiensi penyelenggaraan sidang serta membangun wadah koordinasi antar APH di Maluku.

Dalam kesempatan tersebut Kadivpas Maluku juga menyampaikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-OT.02.02-02 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi atau disebut Layanan Pemasyarakatan Menuju Endemi. Layanan pemasyarakatan yang dimaksud adalah Penerimaan Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan, Penerimaan Terpidana yang belum dieksekusi, Penyelenggaraan sidang secara tatap muka, Pengalihan jenis penahanan serta Layanan Kunjungan dan kegiatan yang melibatkan pihak luar dapat dilaksanakan kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan. (KL)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline