Lihat ke Halaman Asli

DIVPAS MALUKU

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Rakernispas 2023: Pemasyarakatan Terus Bertransformasi

Diperbarui: 16 Februari 2023   00:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Humas Ditjenpas

Jakarta, INFO_PAS -- Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 (UU PAS) menjadi wajah dan semangat baru bagi transformasi Pemasyarakatan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (15/2). Dalam giat bertajuk "Transformasi Pemasyarakatan Semakin PASTI BerAKHLAK, Indonesia Maju" tersebut, Reynhard juga menyatakan adanya UU PAS diharapkan menjadi penyelesaian berbagai tantangan organisasi.

"Terbitnya UU ini membawa perubahan fundamental karena Pemasyarakatan tidak lagi bergerak hanya pada bagian akhir sistem peradilan pidana terpadu. Peranan Pemasyarakatan sudah makin luas dengan terjun langsung mulai dari tahapan pra-adjudikasi, adjudikasi, dan post-adjudikasi," ujar Reynhard.

Sumber : Humas Ditjenpas

Lebih dari itu, menurutnya adanya UU PAS juga menjadikan pemberian program pelayanan, pembinaan, maupun pembimbingan kemasyarakatan lebih menyesuaikan kebutuhan tiap individu berdasarkan hasil asesmen. Selain itu juga terdapat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 berkaitan hak narapidana yang secara perlahan menghapus stigma pelaksanaan pembinaan yang melihat tindak pidana tertentu sekaligus mengurai kondisi overcrowded.
Selain hadirnya UU PAS, Reynhard menyatakan Pemasyarakatan dituntut bertransformasi pasca pencabutan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat oleh Presiden Republik Indonesia di akhir tahun 2022. Menurutnya, Pemasyarakatan juga harus merespon dengan tepat perubahan tersebut menyiapkan kebijakan di masa transisi dari pandemi menuju endemi.

"Saya bangga dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan yang mampu menghadapi tantangan berat selama pandemi COVID-19. Kita tidak memiliki standarnya waktu itu karena memang kita semua belum pernah memiliki pengalaman penanganan pandemi, terutama di kondisi overcrowded. Namun, hal itu jangan sampai membuat kita lengah serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan Back to Basics dalam pelaksanaan tugas," tambah Reynhard.

Berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Reynhard kembali menegaskan untuk terus menjalankan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju. Menurutnya, Pemasyarakatan harus menyiapkan rencana kontinjensi dan simulasinya. Hal tersebut menyusul terjadinya bencana alam di beberapa wilayah, pelarian, dan menghadapi tahun politik di tahun 2024. Khusus persiapan Pemilu tahun 2024, Reynhard menegaskan jajaran Pemasyarakatan harus bekerja keras untuk memastikan daftar pemilih tetap.

Pada kesempatan yang sama, Reynhard juga memberikan penghargaan kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Kelas II Blitar yang meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di tahun 2022. "Teman-teman pasti sukses dan dapat melakukan kinerja dengan baik. Kerjakan sampai berhasil tugasmu, pantang mundur langkahmu, dan berikanlah yang terbaik untuk Pemasyarakatan Maju," pungkas Reynhard.

Sumber : Divpas Maluku

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri yang ikut menjadi peserta dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan Maluku siap melaksanakan poin-poin yang diinstruksikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam acara pembukaan tadi. "Kami konsisten melaksanakan 3+1 kunci pemasyarakatan maju sebagaimana yang disampaikan Dirjenpas," ujar Saiful. Dirinya menambahkan bahwa, Kanwil Kemenkumham Maluku juga telah mengagendakan Rakernispas Maluku Tahun 2023 yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir bulan ini.


Rakernispas Tahun 2023 akan diselenggarakan selama tiga hari mulai tanggal 15-17 Februari 2023 yang diikuti 118 peserta dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan, dan mitra kerja Pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline