Lihat ke Halaman Asli

DIVPAS MALUKU

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Divpas Maluku Sosialisasikan Perpanjangan Pelaksanaan Asimilasi Integrasi di Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 5 Januari 2023   10:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Divpas Maluku

Ambon INFO_PAS -  Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melaksanakan Sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Kamis (05/1).

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkumham Maluku, sosialisasi tersebut diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan Maluku. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Sahri selaku narasumber kegiatan, dalam paparannya menjelaskan bahwa Pandemic Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam yang masih ada sampai saat ini sehingga perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sumber : Divpas Maluku

"Perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat guna pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Tentu dengan tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku salah satunya Kepmenkumham yang kita sosialisasikan saat ini," jelas Kadivpas Maluku.Ia menambahkan bahwa kebijakan ini murni diambil atas dasar kemanusiaan yang merupakan salah satu asas dalam Sistem Pemasyarakatan. "Pemberian hak kepada narapidana bukan dalam arti sebebas-bebasnya, tetap ada sayarat yang membatasinya dan pengawasan melekat yang terus dilakukan," tegasnya.

Oleh karenanya Saiful dalam kesempatan tersebut menghimbau seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Maluku untuk tetap melakukan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan Kepmenkumham tersebut diantaranya memaksimalkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) di Lapas, Rutan dan LPKA, menghasilkan produk Litmas yang berkualitas oleh jajaran di Balai Pemasyarakatan (Bapas), mengoptimalkan pengawasan dan pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan, melaksanakan deteksi dini dan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum terkait serta melakukan monitoring evaluasi terhadap Pelaporan, Pemberian, Pembatalan, Pencabutan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

Sumber : Divpas Maluku

Saiful berharap seluruh jajaran pemasyarakatan di Maluku dapat bersinergi dan berkontribusi maksimal untuk mendukung kebijakan ini. "Kebijakan ini akan berhasil jika semua pihak bersinergi dan memberikan kontribusi baik Bapas, Lapas, Rutan, LPKA maupun Divisi Pemasyarakatan," pungkasnya. (KL)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline