Lihat ke Halaman Asli

DIVPAS MALUKU

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Jelang Natal, Kanwil Kemenkumham Maluku Usulkan 549 Narapidana Peroleh Remisi Khusus

Diperbarui: 12 Desember 2022   14:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Divpas Maluku

 

Ambon, INFO_PAS - Menjelang Hari Raya Natal Tahun 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku mengusulkan 549 Narapidana untuk memperoleh pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus Hari Raya Natal. Demikian disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, Senin (12/12) di ruang kerjanya.

 

Kadivpas Maluku dalam keterangannya menjelaskan 549 Narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat baik secara administrasi maupun substantifnya. "Kami telah usulkan 549 orang Narapidana ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memperoleh pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022, karena telah memenuhi syarat administrasi dan substantif," terang Saiful.

 

Lebih lanjut Saiful menyampaikan bahwa ratusan narapidana tersebut tersebar di 14 dari 15 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), termasuk didalamnya Anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Ambon. Hanya Lapas Kelas III Geser yang usulannya nihil karena tidak memiliki Narapidana yang beragama Kristen. Sementara usulan terbanyak berasal dari Lapas Kelas II Ambon yakni sebanyak 202 orang.

 

Untuk diketahui, berdasarkan data yang ada pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah isi hunian di Maluku saat ini berjumlah 1669 orang terdiri dari Tahanan sebanyak 403 orang dan Narapidana 1266 orang. Dari jumlah tersebut, Narapidana yang beragama Kristen sebanyak 665 orang terdiri dari 547 orang penganut Kristen Protestan dan 118 orang Kristen Katolik.

 

Saiful lantas merincikan besaran perolehan remisi yang diusulkan yakni untuk besaran 15 hari sebanyak 118 orang, besaran remisi 1 bulan sebanyak 335 orang, besaran remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 88 orang dan untuk besaran remisi 2 bulan sebanyak 8 orang. Ia menegaskan bahwa besaran remisi yang diusulkan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Perhitungan besaran remisi itu ada ketentuannya, kapan dapat 15 hari, kapan dapat 1 bulan dan seterusnya itu diatur dalam Keppres 174 tahun 1999, semuanya dilaksanakan by sistem melalui aplikasi SDP sehingga transparan dan akuntabel," tegasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline