Lihat ke Halaman Asli

DIVPAS MALUKU

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Silaturahmi ke Pimpinan BPN Provinsi Maluku dan BPKH Wilayah IX Ambon, Kadivpas Maluku Bahas Aset Tanah Kemenkumham Maluku di Sejumlah UPT

Diperbarui: 11 Mei 2022   17:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Divpas Maluku

Ambon, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri bersilaturahmi ke Pimpinan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku & Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Ambon, Rabu (11/5). Dalam keterangannya, Kadivpas Maluku menjelaskan bahwa kunjungan ke dua instansi tersebut untuk membahas upaya sertifikasi sejumlah aset tanah Kemenkumham Maluku yang berada di beberapa Unit Pelaksana Teknis.

Tiba di Kanwil BPN Provinsi Maluku, Kadivpas diterima langsung oleh R. Agus Mahendra, selaku pimpinan. Dalam kesempatan tersebut Kadivpas menyampaikan bahwa pihaknya sementara mengupayakan sertifikasi aset tanah di Lapas Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya dan di Lapas Geser, Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Dalam pertemuan tadi Kami sampaikan upaya sertifikasi aset tanah rumah dinas Lapas Wonreli dan lahan baru Lapas Geser yang telah direlokasi ke Kota Bula hasil hibah Pemkab SBT," tuturnya. Menurut pengakuannya, pimpinan BPN menyambut baik upaya tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

Sumber : Divpas Maluku

"Terkait lahan baru Lapas Geser yang telah dihibahkan Pemkab, Kakanwil BPN akan mendorong percepatan penerbitan sertifikat setelah persyaratan dipenuhi. Sedangkan mengenai sertifikasi tanah rumah dinas Lapas Wonreli agar berkoordinasi lebih lanjut dengan Kantor BPKH Wilayah IX Ambon," tambahnya.

 Sementara itu, Pimpinan BPKH Wilayah IX Ambon, Zuhdan Arief Fithriyanto saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan kepada Kadivpas bahwa terkait tanah rumah dinas Lapas Wonreli yang sebelumnya terkonfirmasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Saumlaki, sebagai kawasan hutan, ternyata setelah dilakukan pengecekan awal lewat system oleh BPKH Wilayah tidak tergolong kawasan hutan.

Sumber : Divpas Maluku

Oleh karena itu dirinya menyarankan agar Kanwil Kemenkumham Maluku lewat Lapas Wonreli segera bersurat ke BPKH Wilayah terkait posisi dan titik koordinat lokasi untuk memastikan area kawasan tanah rumah dinas tersebut guna kelancaran proses sertifikasinya.

Menanggapi hal tersebut Kadivpas Maluku menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut. "Kami sangat mengapresiasi dukungan dari pihak BPN Provinsi Maluku dan BPKH Wilayah, ini merupakan bentuk sinergitas yang harus terus kami bangun demi kelancaran operasional pelaksanaan tugas-tugas kita khususnya di daerah," tutupnya. (KL)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline