Lihat ke Halaman Asli

DIVPAS MALUKU

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Konstek Standar Kerja Sama Dorong Kualitas Jajaran Pemasyarakatan

Diperbarui: 30 Maret 2022   19:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta, INFO_PAS - Konsultasi Teknis (Konstek) Standar Kerja Sama Dalam Negeri di Jajaran Pemasyarakatan resmi dibuka oleh Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjenpas, Dodot Adikoeswanto dan berlangsung di Hotel Mercure Sabang Gambir, Jakarta Pusat (30/03). Dalam sambutanya, Dodot menjelaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Konstek kerja sama pemasyarakatan ini merupakan wadah penguatan kegiatan kerja sama di tingkat wilayah dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan," jelasnya. Ia menambahkan bahwa kerja sama menjadi tolak ukur keberhasilan pemasyarakatan kedepannya. "Kerja sama menjadi penting untuk dilaksanakan karena akan mengangkat citra pemasyarakatan serta menjaga marwah pemasyarakatan," terang Dodot sembari berharap para peserta yang mewakili setiap Kantor Wilayah agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap kegiatan kerja sama di wilayah dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama Kanwil Kemenkumham Maluku, Tersih Victor Noya yang hadir sebagai peserta, mengaku antusias dengan kegiatan tersebut. "Konstek ini sangat berguna untuk mendorong kami jajaran pemasyarakatan maluku agar lebih semakin bersinergi dengan instansi lain karena merupakan pengejawantahan dari salah satu kunci pemasyarakatan maju", ungkap Tersih.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri dalam kesempatan berbeda menyampaikan dukungannya atas terselenggaranya salah satu agenda Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut. Kadivpas mengungkapkan bahwa jajaran pemasyarakatan Maluku siap untuk menjalankan kebijakan Ditjenpas di Wilayah. 

"Beberapa waktu yang lalu kami telah menginstrusikan setiap UPT yang isinya untuk meningkatkan pelaksanaan kerja sama baik dalam bentuk Memorandum of Understanding maupun Perjanjian Kerja Sama dengan stakeholder serta untuk mengunggah dokumen kerja sama tersebut pada apliaksi SIKAP (Sistem Imformasi Kerja Sama Pemasyarakatan)," ungkapnya.

Lebih lanjut Ia tegaskan bahwa Divpas Maluku selaku supporting unit akan terus melaksanakan fungsi bintorwasdal bagi UPT terkait pelaksanaan kegiatan Kerja Sama Pemasyarakatan. "Kami akan terus melaksanakan fungsi bintorwasdal guna meningkatkan kualitas kerja sama jajaran pemasyarakatan Maluku" pungkasnya.

Kegaiatan konstek kerja sama pemasyarakatan akan berlangsung 30 Maret sampai dengan 01 April mendatang. Jumlah peserta yang ikut giat tersebut berjumlah 33 orang yang merupakan perwakilan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia. (KL)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline