Lihat ke Halaman Asli

Divisi Keimigrasian Sultra

Kementerian Hukum dan HAM R.I

Podcast Divisi Keimigrasian Sulawesi Tenggara dengan Tajuk "Sosialisasi Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun"

Diperbarui: 22 November 2022   07:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

dokpri

Divisi Keimigrasian Sultra melakukan sosialisasi kebijakan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun yang disampaikan oleh Kabid Zinfokim Bp. Azwar Anas melalui media podcast bertempat diruang Podcast Anoa Muda Kanwil Kumham Sultra. Dalam paparannya disampaikan bahwa dasar pelaksanaan kebijakan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Laksana Paspor. Selanjutnya dijelaskan bahwa pemberian paspor biasa berlaku paling lama 10 tahun diberikan antara lain kepada:1. WNI yang telah berusia 17 tahun  atau sudah menikah;
2. Calon Pekerja Migran (CPMI)
  dengan syarat surat rekomendasi
  dari instansi terkait berdasarkan
  Peraturan Menteri Hukum dan
  HAM RI Nomor 09 Tahun 2012
  Tentang Penerbitan Paspor Biasa
  bagi calon tenaga kerja Indonesia.
Selanjutnya bagi WNI yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun. Sedangkan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya yaitu usia 21 tahun. Senin, 21/11/2022.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline