Lihat ke Halaman Asli

Divisi Keimigrasian Sultra

Kementerian Hukum dan HAM R.I

Kepala Divisi Keimigrasian Menghadiri Kegiatan Sosialisasi tentang Keimigrasian di Kabupaten Kolaka

Diperbarui: 22 September 2022   15:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. div. Keimigrasian

Dok. div. Keimigrasian

Dok. div. Keimigrasian

Dok. div. Keimigrasian

Dok. div. Keimigrasian

Dok. div. Keimigrasian

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sultra Bp.Sjachril sebagai Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Keimigrasian terkait Perkawinan campuran sesuai Undang-Undang 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari bertempat di Hotel Sutan Raja Kabupaten Kolaka yang dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari yang diwakili oleh Bp. Trisulo Pataling selaku Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian. 

Selanjutnya Moderator Kabid Zinfokim Bp. Azwar Anas memimpin jalannya giat Sosialisasi dengan pemaparan materi pertama oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kolaka Bp. Drs.H. Baharuddin M.Si. dalam paparannya disampaikan  bahwa setiap perkawinan harus di catatkan agar sah menurut peraturan perundang-undangan, terhadap perkawinan campuran WNI dan WNA yang melaksanakan perkawinan di dalam negeri dicatatkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan bila perkawinan campuran dilaksanakan di luar negeri harus dilaporkan pada  Perwakilan RI setempat sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019. 

Selanjutnya dilanjutkan paparan kedua oleh Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi perkawinan campuran adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada pelaku perkawinan campuran terkait permasalahan hukum yang timbul terhadap anak yang dilahirkan yang disebut Anak Kewarganegaraan Ganda (ABG) dan dapat memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun dan diberikan dispensasi 3 tahun, dan apabila tidak memilih sampai batas waktu yg telah ditentukan maka otomatis anak tersebut menjadi asing. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kamis, 22/09/2022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline