Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sultra Bp.Sjachril sebagai Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Keimigrasian terkait Perkawinan campuran sesuai Undang-Undang 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari bertempat di Hotel Sutan Raja Kabupaten Kolaka yang dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari yang diwakili oleh Bp. Trisulo Pataling selaku Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian.
Selanjutnya Moderator Kabid Zinfokim Bp. Azwar Anas memimpin jalannya giat Sosialisasi dengan pemaparan materi pertama oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kolaka Bp. Drs.H. Baharuddin M.Si. dalam paparannya disampaikan bahwa setiap perkawinan harus di catatkan agar sah menurut peraturan perundang-undangan, terhadap perkawinan campuran WNI dan WNA yang melaksanakan perkawinan di dalam negeri dicatatkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan bila perkawinan campuran dilaksanakan di luar negeri harus dilaporkan pada Perwakilan RI setempat sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019.
Selanjutnya dilanjutkan paparan kedua oleh Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi perkawinan campuran adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada pelaku perkawinan campuran terkait permasalahan hukum yang timbul terhadap anak yang dilahirkan yang disebut Anak Kewarganegaraan Ganda (ABG) dan dapat memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun dan diberikan dispensasi 3 tahun, dan apabila tidak memilih sampai batas waktu yg telah ditentukan maka otomatis anak tersebut menjadi asing. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kamis, 22/09/2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H