Lihat ke Halaman Asli

Finalisasi Penyidikan Kasus Obor Rakyat

Diperbarui: 18 Juni 2015   03:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14080701271196061537

Beberapa tahapan Pemilu Presiden/Wakil Presiden telah dilalui, dan saat ini salah satu tahapan yang sedang berlangsung adalah penyelesaian perselisihan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional di Mahkamah Konstitusi. Disisi lain, salah satu peristiwa yang masih tersisa dari rangkaian kegiatan pemilu adalah kasus Obor Rakyat. Pada awalnya kasus ini penuh dengan kontroversi dan berbagai opini berkembang di media baik cetak maupun elektronik. Namun Polri tetap berpegang pada prinsip “due process of law”, sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, tidak terbawa oleh opini maupun tekanan dari pihak manapun. Sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dalam manajemen penyidikan tindak pidana, langkah penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan apakah laporan yang telah dibuat berkaitan dengan “Obor Rakyat” adalah tindak pidana. Karena untuk menentukan status seseorang menjadi tersangka bukan karena tekanan politik atau opini, tetapi harus berdasarkan alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Polri telah berkomitmen untuk segera merampungkan penyelidikan dan penyidikan kasus Obor Rakyat yang dilaporkan oleh Tim pasangan Capres/Cawapres Nomor Urut 2 tersebut. Walaupun banyak menghadapi berbagai kendala dalam proses penyelidikan, akhirnya dapat mengumpulkan alat bukti yang mendukung pasal – pasal yang diterapkan terhadap tersangka. Berdasarkan informasi dari penyidik Bareskrim Polri yang melakukan penyidikan terhadap kasus Obor Rakyat dengan tersangka SB dan DS,penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Kelengkapan berkas perkara hanya menunggu pemeriksaan Capres Nomor urut 2, Joko Widodo yang masih tertunda dan belum terlaksana karena padatnya kegiatan dalam tahapan pilpres. Penyidik menjelaskan, apabila pemeriksaan terhadap Joko Widodo sudah dilaksanakan, maka berkas perkara sudah dapat dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum yang selanjutnya akan dilaksanakan proses penuntutan di Pengadilan. Semoga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Capres nomor urut 2 segera terlaksana, sehingga upaya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan baik terhadap korban maupun tersangka dapat segera terealisasi. (alf)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline