Lihat ke Halaman Asli

Divia NurAnnisa

Undip 2018

Dukung Penerapan PPKM Level 3, Mahasiswi FKM Undip Perketat Protokol Kesehatan

Diperbarui: 24 November 2021   22:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Dokumentasi Pribadi

Cilacap 22/11 - Rencana Pemerintah Republik Indonesia untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di akhir tahun pada 24 Desember 2021 sampai Januari 2022 untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 akibat mobilitas masyarakat saat liburan akhir tahun.

Ketentuan terkait PPKM level 3 diatur oleh pemerintah dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022. Dengan adanya pemberlakukan PPKM level 3 pemerintah sudah pasti akan memperketat Protokol Kesehatan ke daerah pelosok dan terpencil.

Foto: Dokumentasi Pribadi

Untuk mendukung penerapan PPKM level 3 di Indonesia Mahasiswi Universitas Diponegoro dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Divia Nur Annisa dengan Dosen Pembimbing Triyono,SH.M.Kn dan dr. Sri Winarni, M.Kes melakukan program untuk memperketat protokol Kesehatan di area penjual jajanan pinggir jalan, program ini dilaksanakan di dekat SD Negeri Cilacap 01 yang berlokasi di Jalan Kebonjati no 121, Sentolokawat, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap  dengan memberikan hand sanitizer dan wadah khusus untuk menempatkan uang saat melakukan pembayaran dan pengembalian uang agar penjual dan pembeli tidak terlalu dekat dan tidak bersentuhan secara langsung dalam berinteraksi jual beli. Kegiatan ini merupakan program KKN Tematik dengan tema "Sinergisitas Akademisi dan Pemerintahan dalam Pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals  Melalui Percepatan Vaksin dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah" yang merupakan bentuk Kerja sama antara UNDIP dan UNICEF.

Foto: Dokumentasi Pribadi

Alat protokol Kesehatan dalam program ini diberikan kepada beberapa penjual jajanan yang ada di area tersebut untuk meningkatkan pencegahan COVID-19 guna menurunkan angka kasus COVID 19 di klaster penjual jajanan pinggir jalan. Mengingat adanya interaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang meningkatkan kemungkinan orang-orang berinteraksi secara langsung seperti saat membayarkan jajanan yang dibeli. Oleh karena itu penting untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih untuk dapat mengurangi interaksi langsung antara penjual dan pembeli.

Guna menurunkan angka penyebaran COVID-19 selain wajib melaksanakan vaksin 2 dosis sesuai anjuran pemerintah, masyarakat juga tetap harus patuh dalam melaksanakan protokol Kesehatan.

Penulis : Divia Nur Annisa

Dosen Pembimbing : Triyono,SH.M.Kn dan dr. Sri Winarni, M.Kes

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline