Cilacap 22/11 - Rencana Pemerintah Republik Indonesia untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di akhir tahun pada 24 Desember 2021 sampai Januari 2022 untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 akibat mobilitas masyarakat saat liburan akhir tahun.
Ketentuan terkait PPKM level 3 diatur oleh pemerintah dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022. Dengan adanya pemberlakukan PPKM level 3 pemerintah sudah pasti akan memperketat Protokol Kesehatan ke daerah pelosok dan terpencil.
Untuk mendukung penerapan PPKM level 3 di Indonesia Mahasiswi Universitas Diponegoro dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Divia Nur Annisa dengan Dosen Pembimbing Triyono,SH.M.Kn dan dr. Sri Winarni, M.Kes melakukan program untuk memperketat protokol Kesehatan di area penjual jajanan pinggir jalan, program ini dilaksanakan di dekat SD Negeri Cilacap 01 yang berlokasi di Jalan Kebonjati no 121, Sentolokawat, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap dengan memberikan hand sanitizer dan wadah khusus untuk menempatkan uang saat melakukan pembayaran dan pengembalian uang agar penjual dan pembeli tidak terlalu dekat dan tidak bersentuhan secara langsung dalam berinteraksi jual beli. Kegiatan ini merupakan program KKN Tematik dengan tema "Sinergisitas Akademisi dan Pemerintahan dalam Pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals Melalui Percepatan Vaksin dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah" yang merupakan bentuk Kerja sama antara UNDIP dan UNICEF.
Alat protokol Kesehatan dalam program ini diberikan kepada beberapa penjual jajanan yang ada di area tersebut untuk meningkatkan pencegahan COVID-19 guna menurunkan angka kasus COVID 19 di klaster penjual jajanan pinggir jalan. Mengingat adanya interaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang meningkatkan kemungkinan orang-orang berinteraksi secara langsung seperti saat membayarkan jajanan yang dibeli. Oleh karena itu penting untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih untuk dapat mengurangi interaksi langsung antara penjual dan pembeli.
Guna menurunkan angka penyebaran COVID-19 selain wajib melaksanakan vaksin 2 dosis sesuai anjuran pemerintah, masyarakat juga tetap harus patuh dalam melaksanakan protokol Kesehatan.
Penulis : Divia Nur Annisa
Dosen Pembimbing : Triyono,SH.M.Kn dan dr. Sri Winarni, M.Kes
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H