Pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap berbagai bidang kehidupan khususnya bidang pendidikan. Akibatnya, pendidikan Indonesia dihadapkan dengan situasi baru akibat dari dampak pandemi Covid-19.
Pada awal tahun 2020, pemerintah Indonesia memutuskan ketetapan untuk menutup sekolah. Kondisi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan mulai dari pendidikan tingkat dasar hingga pendidikan tinggi.
Adanya ketetapan penutupan sekolah selama masa pandemi ternyata memberikan peluang sekaligus tantangan bagi pendidik dalam menyelenggarakan aktivitas proses belajar dan pembelajaran bagi peserta didik.
Berbagai upaya dilakukan agar peserta didik tetap mendapat layanan pendidikan yang berkualitas meski harus dilaksanakan secara terbatas.
Yang menjadi peluang dari situasi baru ini yakni mendorong terciptanya pendidikan revolusioner, sedangkan tantangan yag dihadapi yakni pemenuhan kompetensi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik untuk mampu menyesuaikan diri dengan system pendidikan revolusioner tersebut (Kurniawan dkk, 2020).
Salah satu upaya dalam pendidikan yang ditempuh pemerintah untuk menyediakan layanan pendidikan bagi peserta didik di masa pandemi ini adalah melakukan pembelajaran melalui metode daring (dalam jaringan) dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi berbasis online.
Akan tetapi, pembelajaran daring pun realitanya masih menimbulkan problematika bagi terwujudnya pendidikan yang berkualitas. Hal itu terjadi karena kesulitan yang dialami oleh penyelenggara pendidikan dalam melakukan pembelajaran melalui moda daring.
Kemunculan kebijakan merdeka belajar yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan menjadi angin segar bagi pendidikan Indonesia dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Bagaimana tidak, kebijakan merdeka belajar menawarkan budaya belajar yang mandiri dengan memanfaatkan teknologi informasi sesuai kebutuhan hidup (Arifin & Muslim, 2020).
Sebelumnya, sejak tahun 2020 Agustus, pemerintah sudah menawarkan kurikulum darurat sebagai opsi yang lebih sederhana dan cocok di situasi pandemi supaya guru bisa lebih fokus pada materi esensial. Selain itu, untuk mendorong perbaikan kualitas belajar di masa pandemi, pemerintah berencan akan menghadirkan kurikulum baru di tahun 2022 mendatang.
Kabar rencana gantinya kurikulum baru bagi pendidikan di Indonesia tampaknya menimbulkan pro kontra di masyarakat. Istilah lagu lama kaset baru pun banyak dilontarkan terhadap rencana kurikulum baru tersebut.