Lihat ke Halaman Asli

Divaselin Wijiasih

202010170311098

Investasi Emas di Pegadaian Syariah pada Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 20 Januari 2022   14:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam perkembangan perekonomian, keberadaan produk berbasis syariah semakin marak di Indonesia, termasuk pegadaian. Perum Pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan Pegadaian Syariah (Habibah, 2017). Di masa pandemi Covid-19, gadai emas menjadi andalan masyarakat. Tren ini terlihat dari data transaksi yang tercatat di pegadaian dan bank syariah yang menawarkan jasa gadai emas (Fadila, 2020). Agar pandemi tidak berdampak buruk pada perekonomian, di lembaga keuangan syariah kita mengenal pegadaian syariah dimana lembaga ini membantu mengatasi masalah tanpa masalah selama pandemi Covid-19.

Mengusung slogan mengatasi masalah tanpa masalah pegadaian bahkan dianggap sebagai solusi dalam mengatasi krisis ekonomi bagi masyarakat menengah ke bawah, hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat menengah ke bawah ikut serta dalam pemanfaatan yang ditawarkan oleh pegadaian kepada masyarakat. Pada dasarnya produk berbasis syariah memiliki ciri-ciri seperti tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk mendapatkan imbalan atas jasa dan bagi hasil. Selain sebagai sarana lindung nilai, emas juga dianggap sebagai sumber pembiayaan yang cepat dan terpercaya. Praktik yang sudah sangat dikenal masyarakat terkait emas sebagai sumber pembiayaan adalah gadai. Berkaitan dengan fenomena lonjakan harga emas dunia belakangan ini, produk gadai emas yang ditawarkan Perum Pegadaian dan perbankan syariah di Indonesia berkembang sangat pesat. Produk gadai emas tidak lagi dipandang sebagai sumber pembiayaan tetapi terus berkembang menjadi produk investasi yang canggih (tabungan emas, angsuran emas, kebun emas) yang berpotensi menghasilkan keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan produk investasi lainnya seperti tabungan dan deposito. 

Pegadaian Syariah memiliki salah satu program atau produk yang memudahkan praktik investasi emas bagi masyarakat, yaitu program MULIA (Murabahah Emas Logam Mulia Abadi Investment). Sejak tahun 2008, dalam produk investasi MULIA ini, Pegadaian telah memfasilitasi jual beli emas batangan. Anda bisa melakukannya secara bycash atau kredit/cicilan dengan maksimal 36 bulan. Emas atau logam mulia memiliki berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia selain memiliki nilai estetika atau estetika yang tinggi, emas juga dapat diinvestasikan dan investasi emas ini dapat dikatakan sebagai jenis investasi yang nilainya stabil, likuid, memiliki risiko yang kecil, dan diklasifikasikan sebagai investasi yang benar-benar aman (Mufti, 2020). Emas selalu menjadi investasi terpercaya yang menawarkan keuntungan finansial bagi investor. Ada manfaat signifikan dalam berinvestasi emas yang membantu memenuhi tujuan investor.

Ketika investor berinvestasi dalam emas, itu berarti mereka telah berinvestasi di real estat. Nilai emas stabil terhadap kondisi makro yang sedang berlangsung seperti pada saat krisis inflasi atau perang yang mengakibatkan emas dianggap sebagai tempat paling aman untuk menyimpan uang dalam kondisi penuh ketidakpastian (Rikantasari, 2020). Investasi terutama dalam bentuk logam mulia emas, lebih menguntungkan daripada investasi uang. Selain inflasi yang terus terjadi setiap tahun hingga 10% per tahun, faktor lainnya adalah hasil investasi yang dilakukan. Target setiap orang ketika berinvestasi tentunya selalu di atas tingkat inflasi yang terjadi agar pertumbuhan dana yang diinvestasikan tidak kalah pesatnya dengan kenaikan inflasi. Hal ini merupakan masalah lain yang muncul yaitu ketidakpastian dan ketidakpastian inflasi (Fauziah & Surya, 2016). 

Pada era pandemi yang terjadi akibat Covid-19, generasi Y berbondong-bondong memasukkan uang ke instrumen investasi tabungan emas. Hal ini karena ketika IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS jatuh, maka harga emas semakin tinggi, maka tindakan yang sebelumnya telah dirancang dan dianalisis dengan cermat adalah memasukkan uangnya ke dalam tabungan emas. Nasabah menggadaikan emasnya di pegadaian syariah karena proses gadai emasnya mudah, cepat dan aman. Berinvestasi emas dengan cara membeli, menyimpan lalu menjualnya menggunakan jasa gadai yaitu dengan membeli, menabung kemudian menggadaikan merupakan strategi berinvestasi emas sekaligus solusi untuk menjaga investasi emas di masa pandemi Covid-19.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline